TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Ini Bentuk Keringanan Kredit dari Perusahaan Leasing

Busthomi
30 March 2020 | 09:42
rubrik: Business Info
Maret 2018, Penjualan Motor Tumbuh 13 Persen

Kendaraan roda dua seperti motor nanti akan wajib diasuransikan. Foto: ilustrasi

Jakarta, TopBusiness – Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menegaskan, pihaknya sangat memahami terkait penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) yang berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan para debiturnya.

Untuk itu, kata dia, sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bentuk kepedulian dari wabah ini, pihak APPI besereta dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan (leasing) menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada para debitur yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Covid-19 ini.

“Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut: yaitu, terkait perpanjangan jangka waktu; kemudian penundaan sebagian pembayaran; dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan,” kata Suwandi di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Lebih lanjut dia menegaskan, untuk pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) itu dapat dilakukan oleh debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 itu dengan persyaratan sebagai berikut: pertama, terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar.

Kedua, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); ketiga, tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona; keempat memegang unit kendaraan/jaminan; dan kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Selain itu, terkait tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) ini, kata dia, berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara: pertama, pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan itu.

Kemudian kedua, pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan). “Dan ketiga nantinya, persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email,” kata dia.

“Dan perlu diingat, restrukturisasi (keringanan) ini dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan si pihak debitur sendiri atau sesuai perjanjian pembiayaan,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Pelita Air Andalkan OnTimeX untuk Jaga Ketepatan Waktu Penerbangan

Selanjutnya, kata dia, bagi debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Selain itu, Suwandi juga mengingatkan, pihak debitur bisa melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila nantinya terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.

Tags: APPIojkperusahaan leasingrestrukturisasi kredit
Previous Post

Saham Ini Banyak Dibeli Asing Minggu Lalu

Next Post

Prospek PPA Stabil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR