Jakarta, TopBusiness – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan Keppres No. 7/2020 mengajukan usulan anggaran untuk penanganan Covid-19. Usulan ini disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Demikian isi dari laman kemenkeu.go.id, di Jakarta, yang terpantau hari ini.
Terlihat bahwa usulan anggaran tersebut antara lain diprioritaskan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Covid-19.
“Saat ini, anggaran sebesar Rp3,14 triliun telah ditetapkan ke Bagian Anggaran BNPB (BA BNPB) yang dikelola BNPB. Anggaran ini siap digunakan oleh Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan seperti pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan,” demikian sebagaimana dikutip.
Ini adalah respons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Kementerian / Lembaga (K/L) dapat merefocussing dan merevisi alokasi anggaran yang sudah ada untuk percepatan penanganan COVID-19 secara cepat, sederhana, akuntabel, dan prudent (hati-hati).
Kemenkeu mempercepat proses revisi dan penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid-19 ini dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja secara online.
