Jakarta, TopBusiness – Di tengah pandemic wabah virus corona atau covid-19, beberapa sektor usaha mengalami gangguan. Namun bagi PT XL Axiata Tbk (EXCL), pihaknya justru terus mempertebal kepemilikan saham di salah satu anak usahanya yakni di PT Princeton Digital Group Dana Centres (PDGDC).
Langkah perseroan memperbanyak kepemilikan saham melalui suntikan modal baru ini dilakukan pada tanggal Senin, 30 Maret 2020 lalu. Hal ini seperti disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan XL Axiata, Murni Nurdini dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
“Pada tanggal 30 Maret 2020, PT Princeton Digital Group Dana Centres (PDGDC), yang merupakan anak perusahaan dari PT XLAxiata Tb (EXCL) telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas peningkatan modal saham, modal disetor dan ditempatkan,” terang Murni.
Aksi korporasi berupa peningkatan modal saham, modal disetor dan ditempatkan itu adalah menjadi nominalnya Rp569,08 miliar dari semula modal perseroan di PDGDC sebanyak Rp527,95.
Adapun, kata dia, peningkatan modal dasar, modal disetor, dan ditempatkan tersebut adalah hasil pemasukan modal saham dalam bentuk inbreng bangunan di daerah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Di bangunan di daerah itu, terdapat Data Center yang dioperasikan PDGDC tersebut.
Dengan begitu, kepemilikan saham emiten yang bergerak di bidang penyelenggara jasa telekomunikas itu di anak usaha patungan bersama PDG atau Princeton Digital Group (Indonesia Alpha) PTE, Limited tersebut meningkat.
“Dengan begitu, maka susunan pemegang saham PDGDC saat ini adalah sebagai berikut, yakni untuk XL Axiata jumlah sahamnya sebanyak 1.995.135 lembar saham senilai Rp199,51 miliar atau setara dengan 35,06 persen. Sedang untuk PDG sendiri masih mayoritas sebanyak 3.695.700 lembar saham atau senilai Rp369,67 miliar atau setara 64,94 persen. Sehingga totalnya 5.690.835 lembar saham senilai Rp569,08 miliar alias 100 persen,” tandas Murni.
Dari hasil aksi korporasi ini, perseroan mengklaim tak ada dampak sama sekali terhadap kegioatan operasional perseroan, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik XL sendiri.
