Jakarta, TopBusiness – Wabah Covid-19 yang masih terus mengancam dirasa perlu penanganan cepat dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah pun terus mencari cara untuk penanganannya.
Salah satunya, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan kemarin untuk menanggulangi dampak pandemi virus Covid-19 di Indonesia.
Perppu tersebut diapresiasi oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming. Pemerintah pun mengalokasikan dana tambahan belanja dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
“Dari Hipmi kita apresiasi. Langkah ini positif mengingat kita dalam kondisi ekonomi berdampak dari pandemi Covid-19. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Maming, seperti keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Anggaran sebesar Rp 405,1 triliun tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun untuk belanja dana kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).
Kemudian Rp150 triliun yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, salah satu rincian kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam Perppu baru tersebut yaitu pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan di bidang non-fiskal untuk menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri.
“Ke depannya kita juga harus mengantisipasi adanya disrupsi produksi/suplai dari negara lain dimana wabah semakin berkembang. Kalau impor tidak dibuka, kondisi kelangkaan suplai tidak akan terkoreksi karena saat ini mencari suplai alternatif saja sudah sulit,” ucap dia.
Foto: Ketua Hipmi Mardani H. Maming bersama Jokowi (Sindonews.com)
