Jakarta, TopBusiness – PT Fintek Karya Nusantara secara resmi meluncurkan layanan berbasis syariahnya, yakni LinkAja Syariah. Layanan ini merupakan uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.
“Dalam rangka mendukung perwujudan masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), LinkAja secara resmi meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah syariah,” kata Plt Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja mengatakan dalam Soft Launching LinkAja Syariah secara daring seperti dikutip Rabu (15/4/2020).
Selain menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, LinkAja Syariah juga telah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah. Selain itu, uang elektronik pelat merah ini juga telah mengantongi izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.
Dalam implementasinya, Layanan Syariah LinkAja mengedepankan beberapa prinsip dasar, yaitu penempatan dana bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, mengaplikasikan tata cara transaksi yang sesuai dengan kaidah syariah, serta dapat diterima di seluruh merchant LinkAja.
Di samping itu, Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.
“Layanan Syariah LinkAja mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid, serta Digitalisasi Pesantren dan UMKM,” ujarnya.
Di tahun pertamanya, LinkAja Syariah menargetkan sebanyak 1 juta pengguna. Untuk memenuhi target jumlah pengguna tersebut, LinkAja Syariah menggandeng 1.000 masjid untuk infak digital, 23 lembaga untuk menyediakan zakat, dan 11 lembaga untuk wakaf.
Komisaris Utama LinkAja Heri Supriadi juga mengatakan bahwa LinkAja Syariah memiliki potensi besar untuk berekspansi ke negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah umat Muslim.
Namun, ia menekankan bahwa LinkAja Syariah harus terlebih dulu mampu menggarap pasar syariah yang ada di Indonesia.
