Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah debitor perbankan yang mengajukan relaksasi atau keringanan membayar angsurang kredit bank sebagai dampak pandemi Covid-19 terus bertambah.
Menurut Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, sebelum mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan, debitor terdampak Covid-19 perlu mengajukan permohonan restrukturisasi terlebih dahulu kepada bank atau multifinance tempat mereka mendapat penyaluran kredit.
“Selanjutnya, persetujuan permohonan, skema, dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assessment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitor dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Sekar dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Kamis (16/4/2020).
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 13 April 2020, jumlah debitor perbankan yang kreditnya telah direstrukturisasi akibat terdampak Covid-19 sebanyak 262.966 debitor. Adapun jumlah debitor yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitor.
Debitor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang mendapatkan restrukturisasi kredit menjadi yang terbanyak dengan 134.528 debitor. Kemudian disusul PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (17.481 debitor), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (10.592 debitor), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (6.328 debitor).
Sebelumnya, Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, Presiden Joko Widodo meminta restrukturisasi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera dilaksanakan. Berdasarkan pemantauan pemerintah, sejauh ini belum semua bank dan industri keuangan nonbank melaksanakan program yang sangat dibutuhkan masyarakat bawah yang kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Pogram percepatan restrukturisasi kredit bagi UMKM yang terimbas Covid-19 yang dimaksud antara lain subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok pinjaman, dan pemberian tambahan kredit modal kerja.
