TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Bantah Hoax Perbankan Terganggu Covid-19

Busthomi
16 April 2020 | 09:52
rubrik: Finance
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah mengenai beredarnya informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus Corona (Covid-19). Analisis itu menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai scenario dan seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK. Bahkan ditulis siafatnya terbatas.

Untuk itu, pihak OJK dengan tandas menyampaikan, dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax alias tidak benar. Bantahan ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, dalam keterangan resmi yang diterima media, di Jakarta, Kamis (16/4/2020).  

Sebagaimana diketahui, OJK sendiri sejak 13 Maret 2020 telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, kata Anto, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus Corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

“Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan PSAK 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan adanya tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” jelas Anto.

Selain itu, OJK juga memutuskan, dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama 6 bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

“Dari berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar di masyarakat adalah hoax dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkas dia.

BACA JUGA:   WFH Picu Naiknya Pemirsa Televisi
Tags: Covid-19ojkperbankanVirus Corona
Previous Post

Pasar Domestik Ikuti Bursa Asia

Next Post

Ribuan APD Diproduksi Warga Binaan Lapas Dumai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR