
Jakarta, businessnews.id — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum. Juga, untuk simpanan dalam Rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).
“Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 15 Januari 2015 sampai dengan 14 Mei 2015 tidak berubah,” kata Sekretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam keterangan pers (18/2/2015).
Maka, untuk bank umum, bunga simpanan Rupiah dan valas masing-masing di 7,75% dan 1,50%.
Sedangkan simpanan Rupiah di BPR sebesar 10,25%.
Tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa likuiditas perbankan dinilai masih relatif longgar disebabkan pertumbuhan kredit yang melambat, dan saat ini telah sejalan dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).
“Stabilitas perekonomian yang ditinjau dari suku bunga antarbank, inflasi, dan nilai tukar, juga menunjukkan kondisi yang membaik,” kata dia.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed: Dhi