Jakarta, TopBusiness—Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg dan tidak akan mengevaluasinya saat ini. Seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia diinstruksikan untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok.
“Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas dan Monitoring Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar,” kata Menteri Perdagangan RI, Agus Suparmanto, dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan pada pagi tadi.
Menteri Agus Suparmanto mengatakan, tindakan tegas perlu ditempuh pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tidak kunjung turun bahkan cenderung naik di beberapa daerah. Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi dengan rerata nasional mencapai Rp18.200/kg atau naik hingga mencapai 45 persen di atas HET Rp12.500/kg. Harga di Manokwari bahkan mencapai Rp22.000/kg.
“Saya instruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen, dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai HET,” kata menteri tersebut.
Dia menambahkan, “Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain karena berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan masih terdapat distributor yang menjual gula ke distributor lain di luar wilayah distribusinya. Hal ini berpotensi menyebabkan tingginya harga gula.”
Foto: Istimewa
