Jakarta, TopBusiness—Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan, yang mulai berlaku 1 Mei 2020.
Ketentuan tersebut mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran. Dan pengelolaan uang Rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik.
“Di samping merupakan bagian dari penguatan proses perizinan, hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko, melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan akhir pekan kemarin.
Pelayanan dalam hal perizinan akan terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi.
“Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Onny.
Sumber Foto: Bank Indonesia
