
Jakarta, businessnews.id — Modus kejahatan ke nasabah internet banking terjadi ke Tjho Winarto, 41 tahun. Nasabah PermataBank ini dibobol simpanannya sebesar Rp 245 juta.
Ia mengatakan di Jakarta (22/2/2015), pembobolan dilakukan saat di pesawat terbang sehingga harus mematikan HP (hand phone/telepon genggam).
“Saat itu, pelaku menonaktifkan Kartu Halo saya di Grapari,” kata dia.
Setelah menonaktifkan Kartu Halo milik korban, pelaku menggunakan nomor itu untuk melakukan reset password rekening bank Thjo. Lantas, pelaku melakukan transfer ke rekening penampungan di Bank Danamon, sebesar Rp 195 juta; dan rekening di Bank BRI dan BTN masing-masing Rp 25 Juta.
“Kejadian ini kira-kira 28 Agustus sampai 29 Agustus 2014,” dia berkata.
Menurut pakar Hukum perbankan yang sekaligus kuasa hukum korban, Sugeng Purwanto, kasus ini merupakan modus baru. “Baru kali ini ada kejahatan dengan menonaktifkan nomor telepon genggam yang bukan miliknya,“ terang dia.
Pihaknya mengaku telah mengonfirmasi ke layanan Telkomsel yakni Grapari, dan pihak Grapari memberikan semua hal yang dibutuhkan untuk menelusuri kejahatan ini.
“Memang, kata Sugeng, pihak Grapari akomodatif dan berjanji lebih berhati-hati menonaktifkan nomor pelanggan,” terang dia.
Atas kejadian ini, korban telah melakukan langkah hukum dengan menggugat PermataBank ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Februari 2015, via gugatan perdata.
Itu karena tidak adanya itikad baik dari PermataBank yang selalu menyatakan transaksi tersebut terjadi dengan valid dan otentik.
“Namun anehnya, mereka menawarkan ganti rugi pertama kali 100%. Lantas, 50% dari nilai kerugian,” ucap Sugeng.
Penulis/Peliput: Abdul Aziz
Ed/Up: Dhi