Jakarta, TopBusiness – PT Bank BTPN Tbk (BTPN) secara resmi sudah memiliki satu tambahan wakil direktur utama (wadirut) baru. Setelah sebelumnya ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), kali ini sudah resmi mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Tbk, Eneng Yulie Andriani, dalam keterangan resminya kepada media, di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Menurut Eneng, merujuk kepada keputusan RUPST pada tanggal 23 April 2020 lalu, pemegang saham sudah mengangkat Darmadi Sutanto sebagai wadirut perseroan. Posisi yang bersangkutan sendiri akan berlaku efektif jika dan pada saat memperoleh persetujuan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa pengangkatan Darmadi Sutanto dengan RUPST telah memperoleh persetujuan uji kemampuan dan kepatutan dari OJK sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK, efektif sejak tanggal 14 Mei 2020,” kata Eneng.
Hal itu dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPST perseroan No. 30 tanggal 19 Mei 2020 dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHUAH.01.03-0230474 tanggal 28 Mei 2020 lalu.
Adapun saat ini susunan Anggota Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direktur Utama: Ongki Wanadjati Dana (lama); Wakil Direktur Utama: Kazuhisa Miyagawa (lama); Wakil Direktur Utama: Darmadi Sutanto (baru); Direktur Kepatuhan: Dini Herdini (lama); Direktur: Yasuhiro Daikoku (lama); Direktur: Henoch Munandar (lama); Direktur: Adrianus Dani Prabawa (lama); Direktur: Merisa Darwis (lama); Direktur: Hiromichi Kubo (lama); dan Direktur: Hanna Tantani (lama).
Foto: Istimewa
