Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hingga saat ini atau tepatnya 26 Mei 2020, program restrukturisasi yang sudah dilakukan oleh perbankan mencapai Rp517,2 triliun yang bersal dari debitur sebanyak 5,33 juta.
“Total outstanding restrukturisasi mencapai RpRp517,2 triliun. Hal ini karena progress kebijakan di masa pandemi ini cukup membuat efektif. Tak hanya di sektor perbankan, tapi juga di sektor pasar modal,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam acara video conference halal bi hala dengan media masa, di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Dari angka tersebut, lanjut Wimboh, debitur yang mendapatkan program restrukturisasi tersebut mayoritas dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Untuk UMKM mencapai Rp 250,6 triliun atau sebanyak 4,55 juta debitur. Sedang non UMKM Rp 266,5 triliun dengan debitur sebanyak 780 ribu debitur atau 0,78 juta,” imbuh dia.
Sementara dari sisi perusahaan pembiayaan, kata Wimboh, sebanyak 2,6 juta kontrak pembiayaan telah disetujui restrukturisasi dengan nilai Rp 80,55 triliun. Menurutnya, masih terdapat beberapa kontrak pembiayaan yang masih proses persetujuan restrukturisasi. “Terdapat 485 ribu kontrak yang masih dalam proses persetujuan,” ucap Wimboh.
Dalam hal ini, Wimboh merasa yakin likuiditas perbankan masih kuat dengan adanya kebijakan Quantitative Easing Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikan likuiditas sebesar Rp583,8 triliun. Selain itu, Pemerintah juga telah menempatkan dana ke bank sebagai penyangga likuiditas perbankan yang sewaktu-waktu bisa digunakan.
Namun begitu, OJK tetap mewaspadai adanya risiko yang timbul akibat pandemic ini. Sepereti risiko default dibitur, risiko likuiditas, risiko outflow investor asing di pasar modal (volatility), juga danya risiko sentiment atau rumor.
Sehingga kebijakan yang telah dilakukannya antara lain, untuk mengatasi default debitur adanya kebijakan penetapan kualitas kredit hanya berdasar satu pilar, yaitu ketepatan membayar. Selain itu juga restrukturisasi kredit atau pembiayaan di perbankan dan perusahaan multifinance itu langsung ditetapkan sebagai kualitas lancar.
“Kalau untuk skema menjaga likuiditas sudah tepat. Seperti QE BI melalui pembelian SBN dan penurunan GWM (Giro Wajib Minimum) mencapai Rp583,8 triliun, penerbitan PP No. 23/2020, dan adanya Surat Keputusan Bersama Kemenkeu dan OJK terkait Penemptaan Dana Pemerintah telah ditandatangani,” ujarnya.
Sementara dalam rangka menjaga outflow investor asing telah ada kebijakan stabilitas pasar di pasar modal untuk menjaga sentiment pasar. Antara lain, hal ini berdampak positif dengan makin banyaknya inflow dana investor asing di bulan Mei 2020 yang tecatat di pasar saham net buy Rp8 triliun dan di pasar SBN net buy Rp7,07 triliun. “Sementara di bulan April masih mencatatkan net sell,” pungkas Wimboh.
Foto: Istimewa
