TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Berikut, Kriteria Manufaktur untuk Stimulus Pemerintah

Achmad Adhito
5 June 2020 | 15:21
rubrik: Ekonomi
FOTO – Perbaikan Mobil Naik

Jakarta, TopBusiness—Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebutkan ada beberapa yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini dalam merumuskan kebijakan pemulihan sektor industri manufaktur terkait dampak Covid-19. Antara lain melalui restrukturisasi kredit, modal kerja, dan biaya energi.
“Yang menjadi payung besar dari kebijakan tersebut adalah program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” terangnya melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan hari ini.

Menteri Agus Gumiwang mengatakan, untuk itu, Kemenperin sedang menyusun berbagai kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan stimulus pemulihan tersebut. “Salah satu kriterianya, yakni berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja,” imbuhnya.

Saat ini, sektor industri padat karya perlu mendapatkan perhatian khusus agar tetap mampu beroperasi dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, sekaligus mampu mempertahankan daya beli masyarakat.

“Karena menampung tenaga kerja yang sangat banyak, sehingga goncangan pada sektor ini akan berdampak pada para pekerja dan tentu saja ekonomi keluarganya,” jelas menteri tersebut.

Stimulus kredit dan modal kerja bagi pemulihan sektor industri manufaktur sudah tercakup dalam program PEN, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan tersebut, salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaku usaha. Yang dimaksud sebagai pelaku usaha meliputi sektor riil dan sektor keuangan, mulai dari usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi yang usahanya terdampak oleh Covid-19. “Jadi sudah ada dalam pembahasan program PEN,” sebut dia.

Keterangan Foto: Produk Otomotif, Salah Satu Sektor Manufaktur yang Banyak Menyerap Tenaga Kerja.

Pewarta Foto: Rendy MR/TopBusiness.

BACA JUGA:   Kinerja Manufaktur RI Diproyeksi Masih Ekspansif di Tengah Risiko Global
Tags: agus gumiwang kartasasmitadampak covid-19industri manufakturkemenperin ri
Previous Post

Rp 7 Triliun, Target Lelang Sukuk Selasa Depan

Next Post

Pasar Perhiasan Emas Sempat Minus 90%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR