
Jakarta — Pemerintah daerah (pemda) punya otoritas untuk mengeluarkan kebijakan pembatasan BBM (bahan bakar minyak) subsidi. Dalam hal itu, pemda bisa mengeluarkan peraturan daerah (perda) pembatasan BBM subsidi. Sekaligus, pembatasan BBM tidak boleh sama sekali menghilangkan subsidi. Demikian dikatakan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Susilo Siswoutomo, di Jakarta hari ini.
Walau punya otoritas tersebut, ia mengatakan, pemda tetap harus berkoordinasi dengan pihak lain. Itu antara lain tiga badan usaha yang ditunjuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu di tahun 2014 : Pertamina, Aneka Kimia Raya Corporindo, dan Surya Parna Niaga. “Tanggung jawab pengawasan distribusi BBM subsidi harus diletakkan sebesar mungkin kepada pemda,” ia menegaskan.
Di sisi lain, tugas tiga badan usaha itu untuk mendistribusikan BBM subsidi, berat. Terlebih lagi bagi Pertamina yang, untuk tahun 2014, harus mendistribusikan 47 juta kiloliter dari 48 juta kiloliter yang terdiri dari premium, minyak tanah, dan kerosin. “Pekerjaan distribusi tersebut memerlukan fasilitas dan sistem tertentu yang kompleks,” kata Wakil Menteri Susilo.
Untuk penunjukan penyediaan dan pendistribusian 48 juta kiloliter BBM subsidi itu, hanya 60-an perusahaan yang mendaftar dari 100-an perusahaan yang ada. “Dan pada akhirnya, yang ditunjuk hanya tiga badan usaha itu,” kata Wakil Menteri Susilo. (DHIT)