TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Industri Diusulkan Dapat Stimulus Ratusan Triliun

Nurdian Akhmad
9 June 2020 | 17:03
rubrik: Business Info
Target Tambahan Kawasan Industri Sudah Terlewati

Sumber Foto: Industria Magz

Jakarta, TopBusiness  – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan dunia usaha untuk dapat stimulus modal kerja bagi industri terdampak covid-19 selam satu tahun.

 Sesuai usulan, sektor Tekstil dan produk Tekstil (TPT) membutuhkan stimulus modal kerja sebesar Rp 283,1 triliun, makanan dan minuman Rp 200 triliun, alas kaki Rp 99 triliun, hotel dan restoran Rp 42,6 triliun, dan sektor elektronika dan alat-alat listrik rumah tangga Rp 407 miliar

“Dunia usaha memerlukan tambahan modal kerja karena selama Pandemi Covid-19 telah terjadi defisit cash flow. Diharapkan Pemerintah bersama OJK memberikan stimulus terkait penambahan modal kerja,” kata Agus dalam Webinar Bersama Lawan covid-19, Selasa (9/6/2020).

Berikut usulan yang disampaikan Agus, yakni yang pertama, stimulus diberikan untuk semua sektor usaha, tidak hanya industri manufaktur saja tetapi untuk seluruh lini. Hal ini dikarenakan produk manufaktur tidak dapat dikomersilkan tanpa penjualan.

Lalu yang kedua, stimulus modal kerja diberikan untuk jangka waktu selama 1 tahun.

Ketiga, subsidi suku bunga menyesuaikan suku bunga Bank Indonesia (4,5 persen).

Keempat, penurunan Tarif Listrik dan Gas, Relaksasi pembayaran listrik dan Gas (selama 90 hari/ 3 bulan setelah jatuh tempo), dan Pembayaran listrik sesuai penggunaan tanpa beban minimal.

Kelima, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari, dan yang keenam usulan stimulus percepatan waktu restitusi perpajakan.

Begitupun ia juga mengusulkan skema keringanan listrik untuk industri kecil. Menurut data Industri Mikro dan Kecil Badan Pusat Statistik (IMK BPS) penggunaaan listrik tersebut digunakan oleh 4,6 juta pelaku usaha industri kecil, yang biaya beban diasumsikan berada pada golongan R1 1300 VA sebanyak Rp 76 juta, dalam jangka waktu 9 bulan diperoleh Rp 3,22 triliun.

BACA JUGA:   Jadi Pionir, BTN Terapkan Tokenisasi DIRE Berbasis Blockchain

“Total usulan keringanan untuk pelaku usaha IK yang memiliki izin industri IUI/TDI/NIB Industri/IUMK Industri, asumsi sekitar 15 persen dari para pelaku usaha, adalah 15 persen x Rp. 3,22 triliun = Rp. 483 miliar,” kata Menperin.

Tags: industrimenperin
Previous Post

IHSG Terkoreksi menjadi 5.035 Poin

Next Post

Dua BUMN Jasa Audit dan Sertifikasi Ini Bersinergi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR