TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Layanan Pajak Tatap Muka Buka per 15 Juni

Nurdian Akhmad
12 June 2020 | 15:12
rubrik: Ekonomi
Sampai April 2018, Penerimaan Perpajakan Tumbuh 11,2%

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melanjutkan layanan perpajakan tatap muka pada 15 Juni 2020. Layanan ini dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat atau Wajib Pajak yang mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan otoritas kesehatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan persnya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Hestu mengatakan jumlah Wajib Pajak yang dilayani juga akan menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas layanan. Ia menambahkan para petugas yang melayani Wajib Pajak akan menggunakan masker, pelindung muka, sarung tangan, menjaga jarak aman serta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan.

Namun layanan tatap muka ini tidak berlaku untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal dan validasi SSP PPhTB. Layanan itu juga tidak berlaku untuk aktivasi maupun lupa EFIN serta proses VAT Return yang dapat dilakukan melalui situs web DJP, surat elektronik, maupun telepon.

Wajib Pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat meminta layanan daring atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui surat elektronik, telepon atau pesan instan (chat).

Sementara itu kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT Tahunan tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan. Untuk layanan yang belum tersedia secara daring pada situs web DJP, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan melalui pos atau jasa kurir sesuai ketentuan berlaku tanpa mengunjungi kantor secara langsung.

BACA JUGA:   ASEI dan LPEI Kolaborasi Pembiayaan Ekspor bagi UMKM
Tags: dirjen pajakpajak
Previous Post

Kementan Terbitkan SE Pelaksanaan Kurban di Era Pandemi

Next Post

FOTO – Webinar LKN: UMKM Kunci Pemulihan Ekonomi Pasca Covid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR