TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Kasus Pertamina Hulu, Hikmahanto: “Bisa Bangkrut Negara Ini”

Nurdian Akhmad
28 March 2015 | 07:24
rubrik: Business Info
Hikmahanto Juwana (Foto: Dekandidat.com)
Hikmahanto Juwana (Foto: Dekandidat.com)

Jakarta, businessnews.id — Sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) melawan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) adalah kasus perkara luar biasa yang memiliki dampak serius. Kasus tersebut tidak hanya akan menimbulkan preseden buruk, namun bisa juga mengganggu iklim investasi.

Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwono, terganggunya iklim investasi itu akibat ketidakpastian hukum, karena sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui jalur arbitrase justru dilakukan melalui peradilan umum.

“Padahal banyak badan usaha, termasuk investor asing di Indonesia yang menjadikan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Alasannya, karena arbitrase lebih murah, bersifat final and binding karena tidak mengenal banding dan kasasi, serta mampu menjaga kerahasiaan,” kata dia dalam keterangan pers yang diterima BusinessNews Indonesia.

Dampak lain yang tak kalah serius juga akan dialami Pertamina. Jika terus diterpa kasus seperti ini maka kinerja badan usaha milik negara (BUMN)  tersebut bisa terganggu. Tentu saja hal ini sangat merugikan, karena Pertamina sebagai salah satu perusahaan yang sangat berpotensi menjadi perusahaan internasional.

“Bisa bangkrut negara ini,” kata Hikmahanto.

Hikmahanto menegaskan, sengketa tersebut memang bukan kewenangan Pengadilan Negeri. Sebab sesuai Perjanjian Bagi Hasil di mana PHE RT dan GSEI menjadi pihak, jika terjadi sengketa diselesaikan melalui jalur arbitrase. Apalagi yang menjadi dasar gugatan adalah wanprestasi seperti yang tercantum dalam perjanjian kerja sama. “Jadi sangat lucu, jika kemudian Golden Spike menggugat lewat peradilan umum,” tutur Hikmahanto.

Apabila para pihak dalam suatu perjanjian telah menyepakati klausula arbitrase,  segala sengketa yang timbul dari perjanjian, penyelesaiannya menjadi yurisdiksi absolut arbitrase. Tidak menjadi soal apakah dalam sengketanya wanprestasi, cacat kehendak (wilsgebrek, vitiated consent) atau perbuatan melawan hukum, dengan sendirinya menurut hukum jatuh menjadi yurisdiksi/kompetensi absolut arbitrase untuk menyelesaikannya.

BACA JUGA:   Standar Akuntansi Bisa Dorong Transparansi Transformasi Digital

Dalil yang dijadikan majelis hakim untuk menyatakan berwenang dalam menangani gugatan Golden Spike, menurut Hikmahanto juga tidak tepat. Dalam putusan selanya, majelis hakim mendalilkan bahwa penggugat dan tergugat bukan sebagai pihak yang menandatangani perjanjian bagi hasil, namun sebagai pihak yang meneruskan perjanjian.

Menurut Hikmahanto, pengalihan pihak-pihak dalam perjanjian sama sekali tidak menggugurkan klausula arbitrase. Dengan demikian, jika pada perjanjian tersebut yang menandatangani adalah PHE RT  dan GSIL yang kemudian dialihkan kepada masing-masing, hal itu tidak menjadi masalah sama sekali dan klausula arbitrase juga tetap berlaku mengikat kepada pihak-pihak penerusnya, katanya.

Keterangan pers itu pun menjelaskan, majelis hakim yang memutus perkara tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak PHE RT. Alasannya, diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. PHE RT memasukkan laporan kepada Komisi Yudisial pada 23 Maret 2015, yang ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Kepala Badan Pengawas MA.

Menurut M. Yahya Harahap, mantan hakim agung yang bertindak selaku kuasa hukum pelapor, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No. 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tanggal 27 September 2012.

Di antara Kode Etik Hakim yang diduga dilanggar adalah berkaitan dengan kejujuran (Pasal 6), integritas (Pasal 9), dan profesionalitas (Pasal 14) majelis hakim dalam menangani proses perkara tersebut.

Penulis/Peliput: Dadang Subur

Ed/Up: Dhi

Previous Post

Berita Foto: Donasi Lenovo ke Sekolah Indonesia Timur

Next Post

Dua Menara Pondok Indah Residences Terjual 90%-an

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR