Jakarta, TopBusiness – Harapan para industri hulu, penghasil migas dalam negeri berharap perekonomian Indonesia akan segera pulih setelah diberlakukan The New Normal. Pandemi ini telah pula mengoyahkan para industri atau penghasil migas di dalam negeri. Dengan pemberlakuan stimulus penurunan harga gas untuk industri tertentu akan meningkatkan serapan gas dalam negeri bagi industri tertentu tersebut.
Beberapa kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan industri hulu migas dari tekanan penurunan produksi dan serapan pemakaian gas dalam negeri dan juga ekspor.
SKK Migas mencatat realisasi lifting di bulan Mei 2020 mencapai 5.253 MMSCFD atau 5,45% lebih rendah dibandingkan realisasi lifting/salur gas pada triwulan pertama 2020 yang mencapai 5.866 MMSCFD, 87,9% dari target APBN.
Sedangkan jikadibandingkan dengan target APBN 2020 sebesar 6.670 MMSCFD, maka realisasi lifting/salur gas dibulan Mei 2020 hanya mencapai 79%. Berdasarkan data penjualan bulan Mei 2020 Serapan LNG terutama untuk pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020 yang mencapai 13 kargo.
Atas ketidakmampuan menyerap pasar domestik tersebut terutama oleh PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, mitigasi yang dilakukan adalah menjual kargo untuk pasar ekspor dengan resiko harga yang fluktuatif saat ini.
Penurunan penyerapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada bulan Mei 2020 disebabkan kondisi COVID-19 yang berdampak terhadap terbatasnya pergerakan barang dan orang sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus menghentikan produksi sementara.
Haltersebut berdampak terhadap berkurangnya konsumsi energi pada sektor industri. Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial dan perkantoran selama COVID-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN. Dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri; Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan GasBumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik; Keputusan Menteri ESDM No. 89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri;dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diharapkan dapat memberikan dukungan untuk peningkatan pemakaian gas.
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menyampaikan, sebagai dukungan agar Permen ESDM tersebut berjalan efektif, SKK Migas telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS. “Sebelumnya pada awal Juni2020 lalu, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha. KKKS juga menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13April 2020. Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagiKKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas (buyer),” kata Dwi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Top Business.
Dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan KKKS dengan menggunakan provisional entitlement terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri ESDM.
Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.
Dengan kebijakan ini, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yaitu sebesar USD 6 per MMBTU, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh industri pengguna. “Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir penggunagas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi Covid-19, namun juga sebagai masa transisi dari industri pengguna gas atas implementasi Kepmen Menteri ESDM. Selanjutnya, keberhasilan implementasi Permen ESDM tersebut akan bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN. Kami harapkan pada bulan Juni dan seterusnya dengan telah diimplementasikannya Permen ESDM dan jugaberkurangnya pembatasan karena Covid-19 serapan gas bumi akan beranjak naik, dan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasiona lmelalui peningkatan nilai tambah di industri hilir dapat tercapai sesuai tujuan awal kebijakan Pemerintah melalui Perpres No 40 Tahun 2016.”, tegas Dwi.
Semenatara itu Realisasi Lifting Gas Pipa Domestik Sektor April 2020 (BBTUD) Mei 2020* (BBTUD)
Gas Pipa untuk Program Pemerintah (City Gas dan BBG) 11,5 112
Gas Pipa untuk Lifting Minyak 181 1573
Gas Pipa untuk Pabrik Pupuk 727 6294
Gas Pipa untuk Kelistrikan 719 6435
Gas Pipa untuk Industri 1.501 1.3796
LNG untuk Domestik 541 1647
LPG Domestik 134 678
Gas Pipa Ekspor 689 6899
LNG Ekspor 1.438,63 1.822
Perubahan 380 BBTUD (Turun 6%)
*data lifting sementara hingga 9 Juni 2020
