TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Industri Hulu Migas Berharap Ekonomi Pulih

Albarsyah
16 June 2020 | 11:39
rubrik: Business Info
Industri Hulu Migas Berharap Ekonomi Pulih

Jakarta, TopBusiness – Harapan para industri hulu, penghasil  migas dalam negeri berharap perekonomian Indonesia akan segera pulih setelah diberlakukan The New Normal. Pandemi ini telah pula mengoyahkan para industri atau penghasil migas di dalam negeri. Dengan pemberlakuan stimulus penurunan harga gas untuk industri tertentu akan meningkatkan serapan gas dalam negeri bagi industri tertentu tersebut.

Beberapa kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan industri hulu migas dari tekanan penurunan produksi dan serapan pemakaian gas dalam negeri dan juga ekspor.

SKK Migas mencatat   realisasi   lifting   di   bulan   Mei   2020 mencapai 5.253 MMSCFD atau 5,45% lebih rendah  dibandingkan realisasi lifting/salur gas pada  triwulan   pertama   2020  yang   mencapai   5.866 MMSCFD, 87,9% dari target APBN.

 Sedangkan   jikadibandingkan   dengan   target   APBN   2020   sebesar   6.670   MMSCFD,   maka   realisasi lifting/salur gas dibulan Mei 2020 hanya mencapai 79%. Berdasarkan   data   penjualan   bulan   Mei   2020   Serapan   LNG   terutama   untuk   pasar domestik turun tajam menjadi hanya 2 kargo dibandingkan serapan triwulan pertama 2020   yang   mencapai   13   kargo. 

Atas  ketidakmampuan  menyerap pasar domestik tersebut terutama oleh PLN sebagai pembeli utama LNG dalam negeri, mitigasi yang dilakukan  adalah  menjual  kargo  untuk pasar ekspor dengan resiko   harga yang fluktuatif saat ini.

Penurunan penyerapan gas oleh pembeli domestik terutama oleh PLN dan juga sektor industri pada bulan Mei 2020 disebabkan kondisi COVID-19 yang berdampak terhadap terbatasnya pergerakan   barang  dan orang sehingga banyak pabrik mengurangi kegiatan operasinya atau bahkan harus   menghentikan produksi sementara. 

Haltersebut berdampak   terhadap   berkurangnya   konsumsi   energi   pada   sektor   industri. Kondisi penurunan kebutuhan energi pada industri, komersial dan perkantoran selama COVID-19 ini juga berdampak terhadap kebutuhan energi oleh PLN. Dengan   terbitnya   Peraturan   Menteri   ESDM   No.   8   tahun   2020   tentang   Tata   Cara Penetapan  Pengguna   dan   Harga  Gas  Bumi   Tertentu   di   Bidang  Industri;  Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2020 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan GasBumi   untuk   Pembangkit   Tenaga   Listrik;   Keputusan   Menteri   ESDM   No.  89K/10/MEM/2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri;dan Keputusan Menteri ESDM No. 91 K/12/MEM/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) diharapkan dapat memberikan   dukungan untuk peningkatan pemakaian gas.

BACA JUGA:   Bunga Kredit Bank Baru Turun 69 bps, BI Dorong Lebih

Kepala   SKK   Migas, Dwi Soetjipto,  menyampaikan, sebagai dukungan agar Permen ESDM tersebut   berjalan efektif, SKK Migas telah melaksanakan tugasnya dengan melakukan  sosialisasi dan koordinasi kepada KKKS. “Sebelumnya   pada awal Juni2020 lalu, SKK Migas dan KKKS menandatangani perjanjian Side Letter of PSC untuk memberikan jaminan hukum atas kontrak dan menciptakan kepastian usaha. KKKS juga  menandatangani Letter of Agreement (LoA) yang berlaku efektif sejak tanggal 13April 2020. Penandatanganan LoA itu juga untuk memberikan kepastian bisnis bagiKKKS sebagai produsen di sektor hulu dan pembeli gas (buyer),” kata Dwi dalam keterangan persnya yang diterima redaksi Top Business.

Dengan telah ditandatanganinya Side Letter of PSC, penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan   KKKS dengan menggunakan provisional entitlement  terhadap harga gas bumi yang ditetapkan Menteri   ESDM.

Perhitungan ini dilakukan melalui mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian negara, sehingga pada sisi hulu migas sudah ada jaminan kepastian dimana penerimaan bagian KKKS tidak berubah.

Dengan kebijakan ini, pembeli dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yaitu sebesar USD 6 per MMBTU, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh industri pengguna. “Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir penggunagas di bulan Mei 2020, kami saat ini melihatnya selain dikarenakan kondisi Covid-19, namun   juga   sebagai   masa   transisi   dari   industri   pengguna   gas   atas   implementasi Kepmen Menteri ESDM. Selanjutnya,   keberhasilan   implementasi   Permen   ESDM   tersebut   akan   bergantung pada kesiapan industri pengguna gas dan juga PLN. Kami harapkan pada  bulan Juni dan   seterusnya   dengan   telah   diimplementasikannya  Permen   ESDM   dan   jugaberkurangnya  pembatasan  karena  Covid-19  serapan  gas  bumi akan beranjak naik, dan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasiona lmelalui peningkatan  nilai  tambah   di industri   hilir dapat  tercapai  sesuai  tujuan awal kebijakan Pemerintah melalui Perpres No 40 Tahun 2016.”, tegas Dwi.

BACA JUGA:   21 UMKM Raih Transaksi Rp5,7 Miliar di Belanda

Semenatara itu Realisasi Lifting Gas Pipa Domestik Sektor April 2020 (BBTUD) Mei 2020* (BBTUD)

Gas   Pipa   untuk   Program   Pemerintah (City Gas dan BBG) 11,5 112

Gas Pipa untuk Lifting Minyak 181 1573

Gas Pipa untuk Pabrik Pupuk 727 6294

Gas Pipa untuk Kelistrikan 719 6435

Gas Pipa untuk Industri 1.501 1.3796

LNG untuk Domestik 541 1647

LPG Domestik 134 678

Gas Pipa Ekspor 689 6899

LNG Ekspor 1.438,63 1.822

Perubahan 380 BBTUD (Turun 6%)

*data lifting sementara hingga 9 Juni 2020

Previous Post

Ini adalah Catatan Kadin Soal UMKM dan Covid

Next Post

April, Penjualan Eceran Kontraksi 16,9%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR