TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

7 Maskapai Terbukti Mainkan Harga Tiket

Nurdian Akhmad
25 June 2020 | 13:58
rubrik: Business Info
Garuda Disarankan Terbitkan Saham Baru

Foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 7 maskapai penerbangan terbukti bersalah atas kasus penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Hal itu diputuskan dalam perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyatakan, dalam persidangan Majelis Hakim Komisi menilai telah terjadi kesepakatan antar para maskapai untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Kesepakatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi: “(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Menurut Guntur, aksi tersebut mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

“Salah satunya melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha dan telah menyebabkan kenaikan harga, serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen,” jelas Guntur seperti dikutip Kamis (25/6/2020).

Keputusan KPPU tersebut turut dihormati oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejak awal proses, Kemenhub menyambut positif langkah KPPU dalam rangka menerapkan praktik persaingan yang sehat di dunia penerbangan.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

BACA JUGA:   Petani Minta Ekspor CPO Bebas Pajak

Adita menambahkan, Kemenhub sepanjang 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait Tarif Batas Atas (TBA) yang berubah bentuk dari PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019. Dalam aturan tersebut, penentuan TBA dilakukan dengan memperhatikan perlindungan konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, stakeholder penerbangan termasuk maskapai menunjukan dukungan luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.

Menurut dia, meskipun penerbangan dilakukan dengan keharusan untuk menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak, yang tentu berdampak pada okupansi, namun pelayanannya tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya, sesuai KM 106/2019.

“Langkah ini kami apresiasi, sebab kami tahu stakeholder penerbangan termasuk sektor yang sangat terdampak di masa pandemi ini,” ujar Adita.

Tags: garuda indonesiakppumaskapai penerbangan
Previous Post

Alfamart Investasi US$ 1 Juta di Perusahaan Singapura

Next Post

DAHANA Salurkan Program Kemitraan UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR