
Jakarta-Thebusinessnews: Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi G Sadikin meminta Komsi XI DPR yang tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan, untuk mengatur perbankan asing yang beroperasi di Indonesia, jika jadi bank gagal.
Pasalnya, dari 17.000 cabang perbankan di Indonesia. Namum sebanyak 7982 cabang merupakan cabang bank asing atau 43 persen cabang dimiliki asing.Sedangkan 119 bank, 68 diantaranya dimiliki orang atau bada hukum Indonesia.
”ini berberbahaya, ilustrasinya saat Lehman Brother ditutup cabang mereka yang di Inggris juga mengalami hal yang sama, nah saat itu Gubernur Bank Inggris mengatakan kog kami disuruh bailout juga,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Berkaca hal itu, misalnya CIMB Niaga, NISP, OUB atau Maybank mengalami bank gagal . Maka bagaimana nasib anak usahanya di Indonesia Seperti CIMB Niaga, BII May Bank, Buana OUB apakah juga di bailout juga oleh pemerintah Indonesia.”memang nasabahnya memang nasabah di Indonesia, tapi apa iya kita harus menbailout mereka,” ucap dia
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Airlangga Hartarto menyatakan, hal diatas merupakan hal berbeda sebab Lehman Brother di Inggris merupakan hanya berstatus kantor cabang dan bukan badan hukum Inggris,”Ini bisa missleading , sedangkan CIMB Niaga, Buana OUB merupakan berstatus Badan hukum indonesia,” ucap Airlangga.
Namum, Budi Tak mau kalah, ia beralasan bahwa CIMB Niaga atau Buana OUB merupakan berbada hukum Indonesia namum pemegang saham pengendali atau ultimate owner di luar negeri,a dalam RUU perbankan nantinya jika mereka mengalami gagal kemudian mereka menarik saham di sini sehingga berdampak disini atau jika mereka mengalami gagal di sini maka pemegang saham pengendali yang suntikan modal, jangan sampai pemerintah.
”Memang karena subsidiarinya berbadan hukum indonesia memang agak sulit tapi harus diatur dalam RUU perbankan, jangan sampai pemerintah yang bailout,” harap dia. (azis)