Jakarta, TopBusiness – Kendati pemerintah telah mengalokasikan insentif bagi wajib pajak terdampak Covid-19 sebesar Rp 120,6 triliun, namun hingga saat ini baru sekitar 10 persen yang terpakai. Padahal, pemanfaatan insentif itu bisa meringankan beban pelaku usaha dan turut mendorong pemulihan perekonomian nasional.
Hal itu diungkapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan keynote speak acara Seminar Online Perpajakan bertema “Strategi Bisnis dan Pemanfaatan Insentif Pajak di Era New Normal” yang dihelat Kamis (9/7/2020). Seminar online ini menghadirkan tiga narasumber yakni Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, pengamat ekonomi yang juga Pemimpin Redaksi TopBusiness M. Lutfi Handayani, dan Kasubdit Peraturan PPh Ditjen Pajak Wahyu Santosa.
Menurut Suryo Utomo, pemerintah memberikan insentif pajak tersebut untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi beban badan usaha sehingga diharapkan masyarakat dapat tetap berusaha, PHK dapat dihindari, produktivitas bisa ditingkatkan yang pada gilirannya akan mendorong lajunya roda perekonomian nasional. Akan tetapi, pemanfaatan insentif oleh wajib pajak masih sangat kecil.
Suryo mencontohkan di Provinsi Bali sampai akhir Juni 2020 baru sekitar 15 ribu permohonan yang memanfaatkan insentif dari semua jenis insentif pajak yang disediakan. Angka tersebut masih sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak aktif yang ada di provinsi tersebut yang hampir sekitar 400 ribu wajib pajak.
“Kami sangat berharap masyarakat tidak ragu-ragu dan segera memanfaatkan insentif pajak yang disediakan . Pemanfaatan insentif akan meringankan beban pelaku usaha dan akan turut mendorong pemulihan ekonomi nasional sehingga ekonomi bisa segera bangkit dan Indonesia terutama di Pulau Bali bisa segera membangun optimisme di era new normal tahun 2020 ini,” tutur Dirjen Pajak.
Dia merinci beberapa insentif pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat, di antaranya yang pertama adalah pajak karyawan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Karyawan di era pandemi ini dapat menerima penghasilan secara penuh, tanpa dipotong pajak. Kedua, pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk PPh Final UMKM juga dibebaskan pemerintah.
“Bagi pelaku usaha lain, pemerintah membebaskan PPh pasal 22 Impor serta pengurangan PPh pasal 25 atau setoran masa dan relaksasi pengembalian pendahuluan untuk PPN yang semuanya diharapkan bisa membantu cashflow para pelaku usaha,” kata Suryo.
Di luar insentif tersebut, pemerintah juga sudah menurunkan PPh khususnya untuk wajib pajak badan dari 25 persen menjadi 22 persen di tahun ini dan tahun 2021. “Kemudian tarif pajak itu akan turun lagi menjadi 20 persen mulai tahun 2022,” ucap Dirjen Pajak.
Untuk meningkatkan upaya bersama dalam memerangi wabah Covid-19, menurut Suryo, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 29 tahun 2020 yang memberikan berbagai insentif pajak bagi masyarakat yang bergotong royong membantu upaya nasional dalam penanggulangan Covid-19.
“Bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk penanganan Covid-19 di Indonesia seperti handsanitizer, masker bedah, respirator N95, sarung tangan bedah dan pakaian pelindung diri, pemerintah memberi insentif tambahan berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan,” ujar dia.
Sementara bagi masyarakat yang membantu donasi atau sumbangan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa untuk penanggulangan bencana Covid-19 maka donasi atau sumabangan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Khusus tenaga kesehatan yang mendapat tambahan penghasilan dari pemerintah berupa honoriariun atau imbalan lain dalam rangka penanggulanagan Covid-19 maka dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh tanpa dikenai pajak.
“Demikian juga wajib pajak yang menyewakan tanah, lahan, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 maka dapat menerima penghasilan sewa secara penuh atau dikenai pajak nol persen,” ujar Suryo.
Kepala Kanwil DJP Bali, Goro Ekanto saat memberi sambutan pada pembukaan Seminar Online ini mengatakan, banyak pelaku usaha sebagai wajib pajak yang kini dalam kondisi sulit. Di satu sisi dia harus mempertahankan eksistensi usahanya, di sisi lain, di mata undang undang pajak, mereka juga harus memenuhi kewajiban membayar pajak dalam kondisi yang sulit ini.
“Menyikapi hal itu, pemerintah akhirnya memberikan keringanan melalui insentif pajak, menunda pembayaran, bahkan pajak ditanggung pemerintah, hingga pembebasan pajak. Namun pada kenyataannya, hingga kini masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan insentif ini. Karena itu saya mengajak semua wajib pajak bisa memanfaatkannya. Melalui seminar online ini, saya berharap para wajib pajak bisa mengetahui dan bisa menikmati fasilitas yang diberikan pemerintah ini,” ujar Goro.
Sementara itu, Yustinus Prastowo menilai bahwa kesadaran wajib pajak harus terus dibangun dan ditingkatkan. Pajak memiliki peran penting sebagai instrument untuk kelangsungan pembangunan. Pihaknya juga berharap mumpung saat ini sedang pandemi dan pemerintah juga memberikan insentif, agar pelaku usaha, termasuk UKM bisa memanfaatnya dengan baik. “Kemungkinan ke depan masih ada insetif lain dari pemerintah untuk pelaku usaha, termasuk bagi bisnis UKM, seperti channeling kredit, dan lainnya,” ujar Yustinus Prastowo.