TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Pegawai Terlibat Fraud, OJK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Busthomi
22 July 2020 | 11:01
rubrik: Finance
OJK Keluarkan Aturan Dukung Obligasi Pemda

FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah tekait dengan pemberitaan penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum yang tengah dialaminya.

Saat ini, pegawai OJK berinisial DIW memang didakwa penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Untuk itu, OJK terus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud,” tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

“OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas,” terang dia.

Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menahan DIW, pegawai OJK atas sangkaan menerima suap berupa fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

“Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam, 21 Juli 2020.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan tanggal 21 Juli 2020 untuk DIW. DIW adalah Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019 lalu.

BACA JUGA:   Genjot Ekosistem Keuangan Digital, OJK Perlu Bangun Digital Trust System

DIW adalah anggota tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum. DIW disangka tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

DIW tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat. “Dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau menerima suap dari Bank Bukopin,” pungkas Asri.

Foto: Istimewa

Tags: fraud sektor keuangangovernanceojkpraduga tak bersalahsuap ojk
Previous Post

Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Mulai Susun Kebijakan Strategis

Next Post

IHSG Ditutup Naik Pada Sesi I

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR