Jakarta, TopBusiness – Pemerintah sudah menetapkan lima Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai penerima penempatan dana pemerintah sebesar Rp 9,5 triliun guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BPD tersebut adalah Bank Jabar-Banten (BJB) dengan penempatan dana sebesar Rp 2,5 triliun, Bank DKI Rp 2 triliun, Bank Jateng Rp 2 triliun, Bank Jatim Rp 2 triliun, dan Bank Sulawesi Utara-Gorontalo (Bank SulutGo) Rp 1 triliun.
Pemerintah menyiapkan dana Rp 20 triliun untuk ditempatkan di bank-bank pembangunan daerah (BPD), menyusul penempatan dana Rp 30 triliun di bank-bank yang tergabung dalam Himbara beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, dana tersebut diharapkan bisa menggulirkan penyaluran kredit ke UMKM oleh BPD paling tidak hingga dua kalinya atau Rp 40 triliun guna mendukung upaya program PEN.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan keynote speech pada acara Penandatanganan PKS Dukungan Penyediaan Pembiayaan serta PKS Penempatan Dana kepada BPD dalam Rangka PEN sekaligus webinar PT SMI: Economic Update “Wajah Perekonomian Indonesia di Era New Normal” di Jakarta, Senin (27/8).
Menkeu menjelaskan, pemerintah sedang mengevaluasi dan mengkaji dua BPD lagi yakni BPD Bali dan BPD DIY dengan penempatan dana masing-masing Rp 1 triliun. “Hari ini yang menandatangani kerja sama BJB, Bank DKI, BPD Jateng, dan Bank SulutGo,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, ketentuan dalam pelaksanaan program penempatan dana ini didasarkan pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Suku bunga pinjaman ini sama dengan yang kami berikan ke bank Himbara, yaitu 80% dari suku bunga repo Bank Indonesia. Jadi sangat rendah,” tandas dia.
Sri Mulyani mengatakan, penempatan dana ini di BPD bisa menjadi instrumen tambahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong perekonomian di daerah dan memang tujuan utamanya. Sehingga, pemerintah tidak menetapkan banyak persyaratan kecuali dana tersebut harus disalurkan ke kredit bagi sektor-sektor yang produktif.
“Yang tidak boleh dilakukan hanya dua, tidak boleh untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara) dan untuk membeli valas (valuta asing),” ujar dia.
Pemerintah meminta agar penempatan dana pemerintah itu bisa me-leverage penyaluran kredit minimal dua kali dari dana ditempatkan. “Jadi, kalau Bank DKI tadi dapatnya Rp 2 triliun, kami harap bisa menyalurkan kredit minimal Rp 4 triliun, atau bahkan kalau Himbara mereka bisa tiga kali lipat,” kata dia.
Selain itu, BPD penerima dana penempatan juga diminta mengenakan suku bunga kredit yang lebih kecil dari suku bunga pinjaman yang selama ini mereka berikan.
“Di bank Himbara lending rate-nya bisa sekitar 8,5% dari suku bunga yang kami berikan di bawah 4%. Jadi, itu uang harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita,” pungkas Sri Mulyani.
Untuk penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah menyiapkan total anggaran Rp 695,2 trilliun. Dari nilai tersebut, Rp 123,46 triliun dianggarkan untuk UMKM yang setengah lebihnya, yaitu Rp 78,78 triliun, disiapkan untuk penempatan dana pemerintah di bank yang melakukan restrukturisasi kredit.
Selanjutnya,
subsidi bunga Rp 35,28 triliun, belanja imbal jasa penjaminan (IJP) Rp 5
triliun, penjaminan untuk modal kerja (stop loss) Rp 1 triliun; PPh Final UMKM
Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun, dan pembiayaan investasi kepada
koperasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun.