Jakarta, TopBusiness – Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (27/7) ini telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dukungan Penyediaan Pembiayaan bagi Daerah (antara PT Sarana Multi Infrastruktur [PT SMI] dengan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat), juga penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penempatan Dana Kepada BPD (antara Dirjen Pembendaharaan dengan Direktur BPD DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Utara-Gorontalo).
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan, pihaknya selaku otoritas di sektor jasa keuangan mengapresiasi program pemerintah tersebut dan akan mendukung kelancarannya sesuai dengan kewenangan dan tujuan OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dukungan Penyediaan Pembiayaan bagi Daerah Program PEN yang bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19 harus menjangkau ke seluruh daerah agar tercipta survival dan recovery yang merata.
Untuk itu, Pemda memiliki peran besar dalam mengefektifkan program pemulihan ekonomi nasional di daerahnya masing-masing.
“Kami mengapresiasi Kementerian Keuangan yang telah menyediakan skema Pinjaman PEN yang diberikan melalui PT SMI (Persero) kepada pemerintah daerah agar Pemda dapat menggiatkan berbagai program pemulihan ekonomi di daerah melalui sumber pembiayaan yang ringan dengan tersedianya juga subsidi bunga atas pinjaman daerah ini,” kata Wimboh di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dengan demikian, diharapkan dukungan pembiayaan dari PT SMI (Persero) bagi Pemerintah Daerah, untuk berbagai proyek infrastruktur kepada Pemda akan dapat berjalan kembali menggerakkan geliat ekonomi daerah.
“Kami mengapresiasi upaya Kementerian Keuangan yang telah menyediakan skema penempatan dana Pemerintah ke Industri Perbankan. Penempatan dana Pemerintah ini sangat membantu likuiditas perbankan dalam menjalankan perannya sebagai katalis program pemulihan ekonomi nasional,” katanya.
Sebagaimana diketahui, industri keuangan dituntut menyediakan restrukturisasi bagi pelaku usaha yang terdampak dan menyediakan tambahan kredit modal kerja untuk meningkatkan kembali kemampuan usaha mereka.
“Termasuk di sini adalah BPD. Mengingat peran BPD di daerah begitu besar dalam menggerakkan ekonomi di daerahnya. Tersedianya penempatan dana Pemerintah di BPD ini merupakan terobosan yang cukup berarti dalam membantu likuiditas BPD dalam melaksanakan program PEN di Daerah,” tegas dia.
Berdasar data OJK terkait kinerja BPD hingga akhir Juni 2020, tercatat ada 27 BPD dengan total aset mencapai Rp718 triliun atau 8,28% dari total aset perbankan di Indonesia. 23 BPD dalam kategori BUKU 1 dan 2 sedangkan hanya 3 BPD di kategori BUKU 3 dan tidak ada yang di BUKU 4.
Berdasarkan Revisi RBB, Kredit BPD diproyeksikan tumbuh 4,04% di 2020 dan 8,27% di 2021. Sedang untuk progres restrukturisasi covid-19 di BPD sebanyak Rp20,6 T untuk 65,9 ribu debitur.
Untuk diketahui, dalam rangka memulihkan ekonomi Indonesia, pemerintah telah menetapkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbagai kebijakan yang menyasar masyarakat Indonesia secara luas. Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program PEN adalah terkait pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Pemerintah melalui APBN TA 2020 telah mengalokasikan total dana sebesar Rp695,2 triliun, dan khusus dukungan untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp23,7 triliun yang terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp5 triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp8,7 triliun. Dan untuk penyediaan fasilitas Pinjaman PEN bagi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp10 triliun.
Foto: Istimewa
