Jakarta, TopBusiness – PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengaku telah mengoreksi target marketing sales 2020 menjadi Rp2,5 triliun dari rencana sebelumnya yang sebesar Rp4,5 triliun. Untuk itu ke depan, agar target baru tersebut bisa tercapai, perseroan focus untuk memasarkan hunian antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
“Kondisi pandemi Covid-19 memang telah mengoreksi sales kami. Bahkan, sebelumnya target sales kami di 2020 sebesar Rp4,5 triliiun dan akan kami koreksi,” kata Direktur Utama SMRA, Adrianto Pitoyo Adhi saat Public Expose secara virtual di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Menurut Adrianto, SMRA telah menghitung besaran koreksi marketing sales yang mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga perseroan menetapkan perubahan target di 2020 menjadi Rp2,5 triliun.
Hingga akhir Juli 2020, total marketing sales SMRA tercatat sebesar Rp1,3 triliun dan diharapkan bisa mencapai Rp2,5 triliun hingga akhir tahun ini. Adapun sebesar 60 persen akan dikontribusi oleh sektor perumahan, sebesar 47 persen dari rumah toko (ruko), sebesar 16 persen dari apartemen dan sebesar 7 persen dari perkantoran.
“Kami harus realistis di tengah pandemi Covid-19 yang telah mengakibatkan ketidakpastian ekonomi. Kalau kami tidak melakukan koreksi pada target tersebut, maka tidak realistis dengan kondisi seperti saat ini,” papar Adrianto.
Lebih jauh dia menegaskan, untuk bisa mencapai target baru marketing sales itu, perseroan akan focus untuk memasarkan hunian di bawah Rp2 miliar. Produk-produk itu masih tersedia di Summarecon Bekasi, Summarecon Bogor, dan juga Summarecon Serpong.
“Kami akan focus di harga itu [Rp1 miliar -.Rp2 miliar]. Karena market itu yang kita rasakan pas menjadi sasaran kita berdasar pengamatan di pasar. Dan sekaligus juga kalau kita lihat daya beli kelas menengah dengan kemampuan Rp1,2 miliar hingga Rp1,8 miliar itu banyak yang minta hunian,” terang dia.
Sementara itu, pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta hari ini, para pemegang saham SMRA menyetujui tidak adanya pembagian dividen dari laba bersih di 2019 yang mencapai Rp634,22 miliar. Sebesar Rp6,34 miliar dari laba bersih tersebut akan disisihkan sebagai dana cadangan dan sebesar Rp627,88 miliar akan dimasukkan sebagai laba ditahan.
Adrianto menjelaskan, keputusan RUPST yang menetapkan untuk tidak membagikan dividen tersebut merupakan langkah mengantisipasi kondisi perekonomian di dalam negeri yang masih dibayangi ketidakpastian. “Pandemi Covid-19 ini merupakan tantangan yang berat sekali. Overall, hal ini berimbas ke semua sektor usaha, termasuk properti,” imbuhnya.
Selain itu, keputusan RUPST lainnya juga menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota direksi dan dewan komisaris. Sehingga susunan pengurus SMRA masih tetap seperti berikut ini:
Direksi
Direktur Utama: Adrianto Pitoyo Adhi; Direktur: Liliawati Rahardjo; Direktur: Soegianto Nagaria; Direktur: Herman Nagaria; Direktur: Lydia Tjio; Direktur: Nanik Widjaja; Direktur: Sharif Banyamin; Direktur: Jason Lim
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Soetjipto Nagaria; Komisaris: Harto Djojo Nagaria; Komisaris Independen: Edi Darnadi; Komisaris Independen: Lexy Arie Tumiwa; Komisaris Independen: Ge Lilies Yamin
Obligasi Jatuh Tempo
Pada kesempatan yang sama, Direktur SMRA, Lydia Tjio mengatakan, RUPST hari ini juga menyetujui rencana penjaminan aset SMRA hingga melebihi 50 persen dari kekayaan bersih dalam satu tahun buku, dalam rangka perolehan pinjaman dari lembaga keuangan dalam negeri maupun asing.
Terkait dengan obligasi jatuh tempo pada November 2020 sebesar Rp800 miliar dan Desember 2020 sebesar Rp500 miliar, Lydia mengungkapkan, dana untuk membayar kewajiban obligasi tersebut akan bersumber dari kas internal. Namun, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan bahwa pembayaran kewajiban yang akan jatuh tempo itu akan memanfaatkan penggalangan dana melalui pasar modal atau perbankan.
“Kami masih mempunyai fasilitas PUB (Penawaran Umum Berkelanjutan) sebesar Rp2,5 triliun dan fasilitas pinjaman dari perbankan yang totalnya sebesar Rp3 triliun,” jelas Lydia.
Foto: Istimewa
