JAKARTA-businessnews.id: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Mei 2015 memberikan kuasa kepada Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaporkan dugaan tindak pidana perbankan pada 27 Bank di Indonesia, yang telah dicabut ijinnya.
Dari 63 Bank yang dicabut ijin usahanya dan penangananya diserahkan penanganannya kepada LPS diketahui 90 persen persen diantaranya terdapat indikasi tindak pidana perbankan. “Dari jumlah itu, 27 bank telah kami ajukan untuk dipidanakan, 8 telah selesai proses hukumnya dan 19 bank dalam tahap proses hukum,” papar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea
di Jakarta, Senin, 11 Mei 2015.
Selain itu, lanjut dia, 5 BPR/S sedang dalam proses investigasi BI, 1 Bank umum dan 11 BPR/S dalam proses penyidikan serta 2 BPR dalam proses pengadilan. “Kami juga melaporkan pemegang saham salah satu BPR yang dilikuidasi yang diduga telah melakukan tindak pidana menghambat proses likuidasi,” terangnya.
LPS juga mengajukan gugatan perdata kepada Pihak yang menjadi penyebab Bank gagal. Hal itu dilakukan untuk pengembalian kerugian LPS atas selisih pembayaran klaim penjaminan, dana talangan yang harus dibayar oleh LPS dengan hasil likuidasi terhadap Bank yang dicabut ijin usahanya. (azis)