TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Tanpa Regulasi Data Pribadi, Ekonomi Digital RI Bagus

Achmad Adhito
22 August 2020 | 11:34
rubrik: Ekonomi
FOTO – PPN Belanja Online akan Diberlakukan

Pengguna E-Commerce (Foto: Rendy MR/TopBusiness)

Jakarta, TopBusiness—Head of Telecom, Media and Technology Research, DBS Bank Singapore, Sachin Mittal, mengatakan bahwa berkat partisipasi media sosial yang tinggi, pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berkembang pesat selama satu dekade terakhir.

“Dengan kehadiran enam unicorn di Indonesia, yaitu Gojek, Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, OVO, dan Jd.id, tak heran apabila ekonomi digital Indonesia saat ini menjadi yang terbesar dan paling cepat berkembang di kawasan Asia Tenggara, meski belum memiliki peraturan tentang perlindungan data pribadi,” kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterimanya pagi ini oleh wartawannya Majalah TopBusiness.

“Berbekal potensi tersebut, jika Indonesia menerapkan aturan akses data universal, atau pembebasan data publik dengan biaya tertentu, maka perusahaan lokal dapat mengejar ketertinggalan, membantu mengurangi kesenjangan, dan mengatasi tantangan lokal yang kurang relevan bagi pemain global,” ungkap Sachin.

Kendati terlihat sederhana, Sachin menambahkan, “Raksasa digital memiliki kekuatan keuangan untuk melobi regulator agar mengeluarkan peraturan yang menguntungkan mereka. Oleh karena itu, untuk menstimulasi langkah tepat, banyak negara berkembang tak terkecuali Indonesia membutuhkan dukungan dari Eropa, Jepang, badan regional serta organisasi multilateral.”

Jika tidak, kekuatan melobi platform digital besar tampaknya sulit dikalahkan.

Berpedoman pada General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, Indonesia telah menyusun rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP), yang sedang ditinjau oleh DPR. Setelah RUU itu disahkan menjadi undang-undang, Indonesia akan bergabung dengan lebih dari 120 negara yang telah memberlakukan undang-undang perlindungan data.

Pada tahun 2012, Indonesia menerapkan kebijakan pelokalan data secara ketat untuk meningkatkan kontrol lebih besar atas data negara. Akan tetapi, pada Oktober 2019, persyaratan pelokalan data tersebut telah dilonggarkan dalam upaya mendorong investasi asing. Sejak saat itu, peraturan pelokalan data hanya berlaku untuk entitas publik dan entitas yang mengoperasikan platform digital atas nama publik, di mana semua pemain harus memastikan bahwa platform dan data digital mereka dapat diakses oleh regulator di mana pun lokasinya.

BACA JUGA:   Kemenkeu Dorong Skema Blended Finance dalam Kerja Sama Energi Bersih

“Dengan tantangan dan kondisi ekonomi digital saat ini, setiap negara mencoba untuk memilih campuran pendekatan yang sesuai dengan realita dan keadaan masing-masing,” dia menambahkan.

Keterangan Foto: Pebelanja via Platform Digital

Foto: Rendy MR/TopBusiness

Tags: dbs researchekonomi digitalregulasi perlindungan data pribadi
Previous Post

KKP-KBI Manfaatkan Aplikasi Resi Gudang Ikan

Next Post

Pemerintah Bebaskan PPN Kertas untuk Media Massa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR