Jakarta, TopBusiness – Sebagai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT Jamkrindo telah bekerja sama dengan 20 bank penyalur kredit modal kerja (KMK) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun realiasi penjaminan KMK PEN Jamkrindo sampai 24 Agustus 2020 tercatat sebesar Rp 849,79 miliar dengan jumlah UMKM terjamin sebanyak 1.473 UMKM.
“Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di sembilan Kantor Wilayah, 56 Kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program KMK PEN ini,” ujar Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi di Jakarta seperti dikutip, Selasa (25/8/2020).
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi gunamendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN. “Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujarnya.
Sementara Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan Heri Setiawan menambahkan skema penjaminan kredit modal kerja UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Nanti pelaksanaannya, pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
“Tujuan dari pemberian kredit modal kerja ini ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya,” jelasnya.
Adapun kriteria penerima jaminan, dalam hal ini perbankan, merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah.
Sedangkan kriteria untuk terjamin atau pelaku usaha UMKM merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dengan plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima.
Kemudian, pinjaman yang dijamin adalah pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut. Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, UMKM tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per 29 Februari 2020. “UMKM terjamin ini dapat Berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha,” ujar Heri.
