JAKARTA-businessnews.id: PRESIDEN Joko Widodo menyetujui memperpanjang program moratorium hutan, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambu, yang seharusnya berakhir Rabu (13/5/2015).
“Perpanjangan moratorium hutan itu sesuai komitmen pemerintah untuk mendukung perbaikan tata kelola hutan dan penurunan emisi karbon menjadi 26% pada 2020 mendatang, papar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya usai bertemu dengan Presiden Jokowi terkait perpanjangan program moratoirum hutan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2015.
Dengan adanya penegasan Presiden Jokowi, sambung Siti Nurbaya, berarti pemerintah tetap memperpanjang moratorium izin pengelolaan hutan alam primer dan hutan gambut.
Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W. Soegiri menjelaskan, sampai pembahasan terakhir masih banyak usulan untuk perubahan penguatan terhadap pelaksanaan Inspres tersebut.
Juga untuk pembahasan perubahan penguatan akan dilakukan dengan penyesuaian dalam proses perpanjangan yang saat ini, sudah bisa mulai dilakukan lintas kementerian secara mendetail bersama elemen pengusulnya. “Usul penguatan yang datang dari WALHI, Kemitraan, Sawit Watch, WRI, dan lain-lain sangat dihargai dan akan dirangkum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti,” kata Eka dalam siaran persnya.
Penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut atau yang lebih dikenal sengan sebutan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan, sudah dilakukan pemerintah RI sejak tahun 2011 melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011.
Sepekan sebelum berakhirnya masa pelaksanaan Inpres, tepatnya pada 13 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (saat itu) memperpanjang moratorium itu melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 dengan masa berlaku 2 (dua) tahun, atau semestinya berakhir pada Rabu (13/5/2015). (endy)