TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

SKK Migas Sambut Baik Pembebasan PPN LNG

Albarsyah
3 September 2020 | 10:26
rubrik: BUMN
SKK Migas Sambut Baik Pembebasan PPN LNG

Jakarta, TopBusiness – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyambut baik pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan gas alam cair (liquified natural gas/LNG).

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. PP ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 lalu. “Aturan ini menjadi angin segar bagi produsen, penjual, dan pembeli LNG domestik,” kata Juru Bicara SKK Migas, Susana Kurniasih di Jakarta, Selasa (1/9).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) bukan Pengusaha Kena Pdajak (PKP) karena semua penyerahan yang dilakukan merupakan non barang kena pajak (BKP).

Namun, sejak terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018 sebagai hasil judicial review yang diajukan oleh PT Donggi Senoro, LNG telah berubah menjadi BKP yang dikenai PPN.  “Para pelaku kegiatan usaha hulu migas sangat menyoroti dampak Putusan MA ini,” kata Susana dalam keterangan resminya yang diterima redaksi Top Business.

Dampaknya antara lain, menjadikan Kontraktor KKS sebagai pihak yang menyerahkan LNG, wajib dikukuhkan sebagai PKP yang berpotensi mengganggu mekanisme pengembalian PPN yang seharusnya berlaku sesuai kontrak. Selain itu, terdapat kendala saat kontrak jual beli LNG yang tengah berjalan dan belum memasukkan unsur PPN dalam komponen harga kontrak. Beban tambahan PPN tersebut dapat menjadi perkara komersial antara kedua belah pihak.

BACA JUGA:   Anak Perusahaan PT Len Industri Gelar RUPST 2023

PLN sebagai salah satu pihak Pembeli LNG juga harus menanggung biaya tambahan 10 persen PPN. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan penambahan beban subsidi Pemerintah ataupun dapat mengakibatkan kenaikan harga listrik yang akan memberatkan masyarakat luas sebagai pengguna PLN. “Terbitnya PP ini memberikan kepastian hukum dan meminimalisir dampak negatif yang dapat timbul bagi Pemerintah,” tegas Susana.

Aturan ini, kata dia, menjadi bukti koordinasi yang baik antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas permasalah yang ada.

Previous Post

Tim Itjen Kemhan Kunjungi DAHANA

Next Post

DPD Kawal Transisi Blok Rokan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR