Jakarta, TopBusiness—Corporate Secretary PT Multi Terminal Indonesia (MTI), Iwan Kurniawan, mengatakan di Jakarta hari ini bahwa dalam menjalankan praktik GRC, pihaknya sudah melengkapi diri dengan whistle blowing system. Dan sistem tersebut terintegrasi dengan sistem yang ada dalam Pelindo II sebagai induk usaha.
“Jadi, dalam hal whistle blowing system, kami tidak berdiri sendiri. Melainkan terintegrasi dengan induk usaha,” demikianlah dia menegaskan dalam presentasi untuk Dewan Juri Top GRC 2020, melalui konferensi video.
Acuan dari whistle blowing system tersebut adalah sebagai berikut: surat keputusan direksi.
Iwan memaparkan bahwa dalam praktik GRC, MTI telah menggelar sejumlah langkah strategis yang lain. Antara lain, ada struktur organisasi tertentu terkait praktik GRC. Dalam hal ini, ada struktur tata kelola risiko.
“MTI pun punya komite audit,” kata dia.
Untuk sistem dan kebijakan GRC perusahaan tersebut, yang menjadi acuan adalah regulasi eksternal. Sedangkan untuk regulasi internal, yang menjadi acuan adalah anggaran dasar perusahaan, keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham), serta pedoman pelaksanaan GCG.
Pada tahun 2019, kata Iwan, pihaknya mendapatkan skor GCG di tingkatan 90,818 atau ‘sangat baik’. Sementara, untuk tahun 2018, skor yang dicapaai adalah 90,259 atau ‘sangat baik’. “Penilaian GCG tersebut, dilakukan oleh pihak eksternal atau konsultan,” Iwan menjelaskan.
Ilustrasi: Istimewa
