TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Fintech Bisa Percepat Penyerapan Anggaran PEN

Nurdian Akhmad
4 September 2020 | 08:01
rubrik: Business Info
Awas, 105 Fintech Ditemukan Ilegal

Ilustrasi/Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Industri fintech peer to peer (P2P) lending dinilai bisa membantu pemerintah untuk mempercepat penyerapan anggaran dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program yang telah dirancang baik dan strategis itu masih perlu dikembangkan penyerapannya, melalui kemampuan fintech p2p lending menambah segmen UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan Riswinandi mengatakan OJK, mendorong industri fintech p2p lending terus memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan. Hal itu termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

“Fintech lending dan inovasi digital dapat menjadi salah satu cara untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi dan mendorong inklusi keuangan agar berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Riswinandi  pada seminar nasional yang disiarkan secara virtual seperti dikutip, Jumat (4/9/2020).

Riswinandi menambahkan, kebutuhan program pemerintah semakin tinggi dalam membantu sektor UMKM dan sektor informal yang membutuhkan sistem berbasis teknologi. Terutama dalam membuka akses pembiayaan dan penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

“Keberadaan fintech lending menjadi jawaban untuk kebutuhan solusi keuangan berbasis digital. Dibutuhkan manajemen platform yang handal dan kredibel, teknologi dan risk management yang kuat, transparansi operasional dan akuntabilitas dari seluruh 157 fintech yang terdaftar dan berizin di OJK, agar layak untuk menjadi kolaborator mempercepat penjalaran stimulus PEN,” tandas Riswinandi.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, mengatakan penyaluran stimulasi program PEN khususnya untuk UMKM belum bisa dilakukan oleh fintech. Pasalnya, masih terdapat permasalahan regulasi yang harus diselesaikan. 

“Saat ini kami pemerintah belum bisa secara langsung memberikan pembiayaan melalui fintech,” terang Hanung.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, menurut Hanung, lembaga yang bisa menyalurkan bantuan pemerintah saat ini cuma perbankan. Itu pun hanya beberapa nama perbankan saja yang bisa melakukannya. 

BACA JUGA:   Gelar Rapimnas di Bali, Kadin bakal Rumuskan Program Pemulihan Ekonomi
Tags: fintechpemulihan ekonomiProgram PEN
Previous Post

Digitalisasi, Telkom Resmikan Madiun Modern Broadband City

Next Post

MAPA Akuisisi Perusahaan Ritel Filipina

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR