Jakarta, TopBusiness – Pusat perbelanjaan atau mal tetap membuka operasionalnya pada masa penarapan PSBB di Jakarta. Namun, operasional mal akan dilakukan secara terbatas karena PSBB ini.
“Pengelola Pusat belanja Siap menjalankan PSBB Pengetatan di DKI, berdasarkan Pergub No 88/2020 tertanggal 13 September 2020,” ujar Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI, Ellen Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Ellen menuturkan, APPBI telah membuat ketentuan-ketentuan bagi tenant atau pengunjung yang mengunjungi mal. Adapun ketentuan tersebut di antaranya, pertama kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Kemudian kedua, jam operasional pusat belanja tetap seperti yang berlaku sama seperti saat masa PSBB transisi, yang berkisar antara pukul 10.00 – 21.00 WIB
“Ketiga, beberapa kategori yang belum diijinkan selama ini untuk beroperasional di pusat belanja, masih tetap belum diijinkan seperti halnya Cinema dan mainan anak, Fitness dan yang terkait leisure,” kata Ellen.
Sedangkan, keempat, khusus untuk restoran, kafé, rumah makan tetap diijinkan buka, tetapi tidak melayani DINE-In di lokasi Resto (makan di tempat). Dan hanya diijinkan untuk melayani delivery ataupun take-away.
“Kami sangat mengerti dan juga menyelami kekhawatiran Pemprov dan masyarakat luas dengan semakin berkembangnya pandemi covid 19 ini, sehingga diperlukan suatu cara yang tepat sasaran untuk dapat mengurangi penularan covid 19. Namun kali ini ternyata pihak Pemrov juga sudah mencatat bahwa pusat belanja di DKI bukan merupakan kluster covid-19,” jelas Ellen.
Menurutnya, keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan.
“Umumnya produk-produk yang dijual di pusat belanja merupakan produk kebutuhan sehari-hari berupa sandang pangan,” pungkasnya.
Foto: Rendy MR (TopBusiness)