JAKARTA-businessnews.id: Perlakuan sama antara kreditur berisiko tinggi dan tidak berisiko dipandang kurang tepat. Sehingga sudah saatnya Regulator perbankan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mewajibkan penerapan Bassel II kepada perbankan.
Direktur Kepatuhan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Yohanes Arts Abimanyu, menyatakan korporasi pengaju pinjaman atau kreditur seharusnya di nilai profilnya oleh lembaga independen. Seperti tertuang dalam peraturan Basel II. “ Dari profil risiko itu bank akan menentukan berapa pencadangan modal yang harus mereka keluarkan untuk masing calon kreditur.” Ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2015.
Jika mengacu pada peraturan Basel II, pencadangan modal dalam penyaluran kredit disesuaikan dengan profil risiko masing masing kreditur. Sehingg bisa saja bank akan hanya akan memberikan kredit kepada kreditur yang memiliki risiko lebih rendah sehingga pencadangan risikonya jauh lebih kecil . “ Ini akan menolong Bank Bank yang memiliki ratio kecukupan modal ( CAR ) sudah mepet diangka 13 persen misalnya,” ujarnya
Namum karena penerapan basel II terkait pemeringkatan tersebut belum diwajibkan maka, Bank tidak melakukan pemeringkatan profil risikonya sehingga berdampak pada modal yang dicadangkan untuk memenuhi CAR minimum akan lebih besar.” Sebaiknya regulator mewajibkan penerapan basel II ini agar lebih efesien,”pintanya. (azis)