TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Produsen Helm Diharap Selalu Penuhi SNI

Achmad Adhito
17 September 2020 | 09:55
rubrik: Business Info
Menikmati Dana Infrastruktur dari Forum Internasional

Ilustrasi: Istimewa

Jakarta, TopBusiness—Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh Achmad, hari ini di Jakarta merespons pertanyaan tentang adanya helm yang dinyatakan sudah punya SNI, tetapi ternyata kurang berkualitas. Dalam Seminar GRC Summit 2020 yang berlangsung secara online, Kukuh mengatakan bahwa produk helm termasuk yang harus distandardisasi SNI oleh pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian RI.

Kukuh mengatakan bahwa, dalam proses SNI, ada proses pramarket, lantas postmarket. “BSN, punya tugas awal di pramarket itu. Dan yang menyertifikasi [produk helm], adalah lembaga yang sudah diberi akreditasi oleh BSN,”papar Kukuh.

Ketika produk helm sudah disertifikasi, tentu berdasarkan tata cara yang telah diatur. Untuk selanjutnya, helm tersebut bisa diedarkan di pasar.

Walau begitu, harus disadari bahwa pemantauan produk yang sudah terstandardisasi itu, berlangsung berkala. Setahun sekali. “Maka, kita mengandalkan dan mengharapkan komitmen produsen untuk selalu mengikuti standar produksi sesuai yang tercantum saat sertifikasi,” papar Kukuh.

Lebih lanjut, Kukuh menjelaskan adanya mekanisme pengawasan pasar untuk produk yang telah distandardisasi itu. Dan dalam hal itu, memang sumber daya manusia yang dimiliki, masih sangat terbatas.

“BSN pun mengadakan uji petik. Kalau kami temukan ada produk di pasar kurang penuhi syarat, maka yang kami lalukan adalah mengontrol lembaga yang menyertifikasi,” papar Kukuh.

“Kalau ada helm tak penuhi SNI, kami telusuri. Bila ternyata problemnya ada di lembaga sertifikasinya, maka kami bisa cabut akreditasi lembaga tersebut,” Kukuh berkata.

Dan kalau ada unsur pidana, kata Kukuh lagi, tentu itu merupakan wewenang penegak hukum.

Sumber Ilustrasi: Istimewa

BACA JUGA:   Bahlil Minta Kepala Daerah Tak Persulit Perizinan Migas
Tags: badan standardisasi nasionalBSNkukuh achmadSNIsni helm
Previous Post

IHSG Bergerak Flat

Next Post

Bandara Soetta Jadi Bandara Paling Aman dari Covid

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR