Jakarta, TopBusiness – Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang dilansir di beberapa media terkait dengan dokumen transaksi dar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), maka Himpunan Bank-bank Milik Negara (HIMBARA) menyampaikan beberapa hal-hal sebagai klarifikasi.
Demikian seperti yang disampaikan dalam keterangan resmi Himbara seperti yang diterima media, di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Beberapa hal yang ditegaskan Humbara yaitu, pertama, bahwa pelaporan transaksi nasabah bank, telah diatur dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (‘UU APU PPT’) dimana antara lain diatur bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kedua, berdasarkan UU APU PPT tersebut, juga ditetapkan bahwa Direksi, Komisaris, Pengurus atau Pegawai Pihak Pelapor dilarang memberitahukan kepada Pengguna Jasa atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.
Dan ketiga, dengan dukungan sistem yang handal, Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku, dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Sebelumnya di beritakan, FinCEN Files yang bocor membuat heboh pasar keuangan dunia. Pasalnya sejumlah bank-bank besar disebut melakukan transaksi dengan penjahat dan teroris.
Dokumen itu berisi 2.500 lembar halaman itu sebagian besar adalah file yang dikirim bank-bank ke otoritas Amerika Serikat (AS) antara tahun 2000 sampai 2017. Di dalamnya terdapat skandal penggelapan dana hingga pengemplangan pajak dari lembaga keuangan besar dunia. Nilanya mencapai US$ 2 triliun atau sekitar RP 28.000 triliun.
Sejumlah bank disebut. Antara lain HSBC, Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, JPMorgan dan Bank of New York Mellon, Standard Chartered, Deutsche Bank dan Barclays Bank.
Sementara, dikutip dari laman Konsorsium Internasional Jurnalis Investigasi (ICIJ), Selasa (22/9/2020) ternyata bank-bank di Indonesia juga terlibat dalam transaksi ini. Tercatat terjadi 525 transaksi mencurigakan di 18 bank yang beroperasi di Indonesia senilai US$ 501 juta atau setara Rp 7,43 triliun.
Bank-bank di Indonesia baik itu asing dan lokal juga disebut dalam dokumen FinCen leak di antaranya, Bank CIMB Niaga, Bank Commonwealth, Bank Danamon, Bank DBS Indonesia, Bank Panin, Bank Standard Chartered, Citibank, dan Bank UOB. Bank Windu Kentjana sendiri menjadi bank yang menerima dana mencurigakan yang paling banyak yakni US$ 130 juta.
Foto: Istimewa
