Jakarta, TopBusiness – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Sidharta Utama mengimbau pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi untuk mewaspadai risiko kejahatan finansial di tengah pandemi Covid-19.
Imbauan ini disampaikan berdasarkan pernyataan resmi Financial Action Task Force (FATF) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu. Dalam pernyataan resminya, FATF menyampaikan mengenai standar penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
“FATF mendorong pemerintah seluruh negara anggota dan negara yang tergabung di dalam FATF Style Regional Bodies (FSRBs) bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan (PJK) dan/atau aktivitas bisnis lainnya untuk menggunakan fleksibilitas pendekatan pengawasan berbasis risiko,” ujar Sidharta, di Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Menurut Sidharta, hal itu merupakan langkah mengatasi dampak kejahatan finansial yang muncul akibat pandemi Covid-19 dan sebagai upaya mewaspadai munculnya risiko keuangan baru dan yang telah ada.
FATF telah mendukung penerapan proses transaksi finansial secara digital lintas negara (digital customer on boarding) dan saluran distribusi berbasis digital sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan pembatasan jarak fisik (physical distancing).
“Para pelaku usaha diharapkan tetap menerapkan standar FATF untuk mendorong transparansi yang lebih besar dalam transaksi keuangan. Penerapan standar FATF yang berkelanjutan dapat menciptakan integritas dan keamanan sistem pembayaran, khususnya pada saat pandemi Covid-19,” lanjut Sidharta.
Sidharta menjelaskan hal-hal lain yang perlu diperhatikan terkait pernyataan FATF. Pertama, pelaku usaha harus meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kejahatan keuangan yang muncul akibat situasi pandemi Covid-19. Sebab para pelaku kejahatan dapat mengambil keuntungan untuk melakukan penipuan baik secara luring (offline) maupun daring (online).
Kedua, kebijakan pembatasan fisik yang diterapkan di seluruh dunia membuat akses layanan perbankan dan keuangan menjadi lebih sulit. Penerapan layanan transaksi berbasis digital dapat membantu mengurangi risiko penyebaran virus serta mengelola permasalahan akibat Covid-19.
“Untuk itu, FATF mengeluarkan rekomendasi penggunaan teknologi keuangan (fintech), teknologi regulasi (regulatory technology/regtech), dan teknologi supervisor (supervisory technology/suptech),” ucapnya.
Kemudian, FATF mengeluarkan dokumen “Guidance on Digital Identity (ID)” yang berguna menunjukkan manfaat digital ID untuk meningkatkan keamanan, kerahasiaan, dan kemudahan mengidentifikasi nasabah dari jarak jauh.
Digital ID juga dapat digunakan untuk meminimalisasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Ketiga, pentingnya organisasi nirlaba (nonprofit organization/NPO) untuk membantu menyalurkan obat-obatan dan menyediakan bantuan amal di seluruh dunia dalam menanggulangi Covid-19.
Keempat, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP), Lembaga Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit/FIU), dan aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya agar dapat memberikan dukungan, arahan, dan bantuan kepada sektor swasta mengenai ketentuan program APU PPT saat krisis.
Terakhir, FATF saat ini sedang mempersiapkan pedoman program APU PPT untuk mendukung dunia yang sedang berupaya menanggulangi krisis dan dampak Covid-19. FATF mengharapkan PJK mengambil langkah dan tindakan untuk mengurangi penyebaran virus dan menanggulangi krisis dan dampak Covid-19 dengan tetap mempertimbangkan ketentuan yang berlaku.
Foto: Istimewa
