TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

LKN: Gerakan Ekonomi Rakyat melalui Usaha Pangan Terpadu

Agus Haryanto
23 September 2020 | 16:15
rubrik: Business Info
LKN: Gerakan Ekonomi Rakyat melalui Usaha Pangan Terpadu

Jakarta, TopBusiness – Lembaga Kajian Nawacita atau LKN mendorong agar masyarakat Indonesia mencintai hasil olahan berupa makanan dan minuman berselera Nusantara. Karenanya, mendukung pembentukan Usaha Pangan Terpadu.

Selain, usaha berbentuk kuliner tersebut dikemas sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, juga meminimalir sampah atau limbah hasil olahan makanan dan minuman. 

Tak hanya itu, usaha tersebut itu pun memanfaatkan sistem digital dalam rangka menegakkan era industri 4.0.

Ketika TopBusiness.id, menyempatkan diri untuk melihat lokasi pendirian usaha pangan terpadu, di Jalan Pagelarang No 74 A, Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Rabu (23/09/2020).

Pemilik Usaha Pangan Terpadu, Rosadi Darwis, menyatakan bahwa usaha pangan terpadu ini, meliputi, tiga unit bisnis, yakni toko pangan segar (pangan fresh mart), kemudian nusa food, dan mustika rasa (restaurant dan café).

“Dalam rangka memenuhi kebutuhan makanan warga kota yang bersifat halal dan higienis, maka direncanakan usaha pangan terpadu dalam satu lokasi,” tuturnya.

Usaha pangan terpadu mengusahakan agar limbah bisa diminimalisir dan dapat dipergunakan kembali oleh pengguna akhir adalah produsen itu sendiri dan pemasok.

Dalam rantai pasok produk, maka produsen akan memproduksi makanan dan minuman dari pemasok, namun usaha pangan terpadu mengembalikan limbah nabati, hewani, dan plastik ke pabrik daur ulang dan seterusnya dijadikan pakan ternak, ikan, pupuk atau kompos, barang plastik penunjang produksi, yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh produsen itu sendiri dan pemasok.

“Kita potong. Kita sebarkan lalu limbahnya kita bikin. Lalu limbah ini dikirim juga, lalu dikembalikan lagi ke sini (pabrik daur ulang-Red). Sehingga mata rantai ini antara konsumen dan produsen hanya sedikit. Sehingga, dia bisa menikmati dan mensejahterakan semua pihak. Tak ada lagi monopoli,” ungkap Rosadi.

Usaha Pangan Terpadu itu sendiri meliputi beberapa unit bisnis. Pertama toko pangan segar. Yakni, konsumen dapat membeli bahan-bahan mentah dari produsen atau supplier dan menjual kepada masyarakat umum dan Nusa Food.

BACA JUGA:   Kemenperin-Perkosmi Perluas Kemitraan dan Rantai Pasok IKM Kosmetik

Toko pangan modern ini menyediakan, daging sapi dan kambing, ayam broiler dan kampung, bebek, ikan laut, air tawar, dan kering. Kemudian, ada sembako, sayur-sayuran, bumbu dan buah-buahan.

Kedua, pengolahan pangan atau Nusa Food. Nusa Food membeli bahan mentah dari Toko Pangan Segar dan mengolah bahan-bahan tersebut menjadi makanan rumahan nusantara yang didasarkan kepada resep asli Indonesia, dijual melalui online dan offline.

Jenis makanan yang akan disiapkan dan dijual terdiri dari, makanan untuk sarapan, jajan, makan siang dan malam, masakan acara khusus, keluarga, kantor, perkumpulan dan lain-lain.

Ketiga, Mustika Rasa Restauran dan Café (Etnic Restaurant), di samping menyediakan masakan dan minuman yang bersifat umum, juga menyediakan masakan dan menghidangkan dengan tradisi daerah nusantara/makan Bersama ala daerah.

Usaha Pangan Terpadu menjembatani pemasok atau produsen dan konsumen. Pemasok dapat mengirim produk seperti daging, ikan, ayam, bebek, beras, bumbu, sayur, minyak, gas, gula, kopi, teh dan buah-buahan ke tiga bidang bisnis, dan selanjutnya dikonsumsi masyarakat sebagai makanan dan minuman.

Masyarakat konsumen terdiri dari perorangan, keluarga, perkumpulan, etnik, rombongan yang diperkirakan akan mencapai 5-10 persen. Kemudian sebanyak 20-30 persen, untuk warung, rumah tangga, instansi, koperasi, umum dan lain-lain. Sisanya, perorangan, keluarga, instansi/RS dan kelompok.

Foto: Rendy MR

Previous Post

Kesepakatan Industri Hulu Migas Pertahankan Produksi Migas tak Anjlok

Next Post

FOTO – Lokasi Pangan Terpadu Menyukseskan Gerakan Ekonomi Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR