TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Restrukturisasi Capai Rp1.000 T, OJK Siap Lanjutkan Program

Busthomi
25 September 2020 | 14:08
rubrik: Finance
Rasio KPMM Menurun, OJK Cabut Izin BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat program restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan dan lembaga pembiayaan relative sukses. Untuk itu, pihaknya pun bakal melanjutkan program, ini agar debitur bank atau leasing yang masih kesulitan likuiditas bisa mengikuti program ini.

Hal ini seperti keterangan resmi OJK yang diterima TopBusiness yang disampaikan oleh Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, ditulis Jumat (25/9/2020).

Menurut Anto, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020, nilai restrukturisasinya mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.

“Dari nilai tesebut, keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun,” tutur Anto.

Sedangkan untuk realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 itu telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan. Sehingga jika digabung, nilai restrukturisasi itu mencapai Rp1.051,44 triliun.

“Untuk itu, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia,” katanya.

Sejauh ini, kata dia, OJK konsisten untuk juga mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK). Baik itu berperan dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi ataupun berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat. 

Sementara di IKNB dan pasar modal, OJK juga melanjutkan reformasinya, sehingga mampu membentuk IKNB dan pasar modal dengan resiliensi yang baik. “Pada akhirnya OJK berkeinginan kuat untuk dapat menjaga sentimen pasar tetap positif melalui peningkatan kualitas dan efektivitas komunikasi dan koordinasi,” pungkas dia. 

BACA JUGA:   Kuartal III 2021, Astra Life Bukukan Pertumbuhan Premi 58%

Foto: Istimewa

Tags: ojkpemulihan ekonomirestrukturisasi kreditstabilitas sektor keuangan
Previous Post

Hindari Asuransi Berpotensi Gagal Bayar, 20 Asuransi Ini Bisa Jadi Pilihan

Next Post

Pandemi Jadi Momentum Kebijakan Transformasi Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR