TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

BI Sempurnakan Aturan Rasio Intermediasi dan Penyangga Likuiditas

Agus Haryanto
6 October 2020 | 09:55
rubrik: GCG
BPR Jepara Ini Tak Cuma Pakai Bunga Flat

Ilustrasi kredit perbankan. FOTO: Istimewa

Jakarta, TopBusiness – Bank Indonesia atau BI menyempurnakan ketentuan mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial (RIM/PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS) melalui Peraturan BI Nomor 22/17/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 (PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS), berlaku efektif 1 Oktober 2020.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Komunikasi-Direktur Eksekutif, Onny Widjanarko, dalam laman bi.go.id, di Jakarta, Selasa (06/10/2020).

Penyempurnaan ketentuan PBI RIM/PLM bagi BUK, BUS/UUS mempertimbangkan (i) Penyempurnaan PBI No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter yang menetapkan instrumen baru Operasi Pasar Terbuka (OPT) Syariah yaitu pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia, dan (ii) Surat berharga syariah (SBIS/SukBI/SBSN) yang menjadi agunan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia dapat diperhitungkan dalam pemenuhan PLM dan PLM Syariah sebagai bagian dari fitur fleksibilitas PLM dan PLM Syariah.

Aspek-aspek penyempurnaan ketentuan antara lain terkait dengan :

1. Penambahan jenis transaksi OPT yang menggunakan surat berharga untuk pemenuhan kewajiban PLM bagi Bank Umum Konvensional (BUK) maupun PLM Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) sehingga meliputi transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah BI.

2. Bagi BUK yang memiliki UUS, jumlah surat berharga yang diperhitungkan dalam pemenuhan PLM termasuk surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo dan transaksi pengelolaan likuiditas berdasarkan prinsip syariah Bank Indonesia oleh UUS dalam OPT Syariah.

3. Penyelarasan terkait besaran persentase PLM dan PLM Syariah. 

Sumber Foto: Istimewa

BACA JUGA:   Penerapan GRC Terus Meningkat, Mandiri Utama Finance Kandidat Raih TOP GRC Awards 2024
Previous Post

Garuda Mulai Layani Rute Kargo Makassar-Singapura

Next Post

Saatnya Perguruan Tinggi Membangun Laboratorium Kewirausahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR