Jakarta, TopBusiness – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku prihatin dan sedih dengan kurangnya daya saing produk makanan halal Indonesia di pasar internasional. Padahal Indonesia dikenal sebagai negara muslim terbesar dunia.
Menurut Teten, industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada tahun 2018 nilainya sekitar 2,2 triliun dollar AS dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun.
“Indonesia berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim dan ranking 5 untuk keuangan syariah. Namun, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk ke sepuluh besar,” kata Teten di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Menurut dia, produk makanan halal RI kalah saing karena sertifikasi yang membutuhkan biaya yang cukup mahal, sehingga hal inilah yang kurang dapat diakses oleh para pelaku UMKM.
“Tantangan terbesar serifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat sertifikasi halal selama ini,” katanya.
Untuk itu kata dia pemerintah melakukan terobosan dengan menerbitkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dimana salah satu aturan yang terkandung dalam UU tersebut memudahkan pemberian akses sertifikasi halal bagi UMKM dengan biaya gratis.
“Tapi alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMKM tanpa biaya atau gtatis. Saya mengapresiasi dukungan dan kerja keras dari Menko Perekonomian, Menteri Agama, BPJH dan pihak lainnya sehingga upaya terobosan relaksasi kemudahan perizinan khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro dapat tercapai,” ucapnya.
“Ini luar biasa disambut oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena 60 persen pelaku UMKM ada di sektor mamin. Kemenkop UKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal,” tutur Teten.
