Jakarta-Thebusinessnews. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, C Heru Budiargo dan Kepala PPATK, Dr. Muhammad Yusuf di Kantor LPS,Jakarta, Selasa, 16 Juni 2015.
Nota Kesepahaman ini merupakan pembaruan dari nota kesepahaman yang pernah ditandatangani oleh kedua pihak pada tahun 2009. Pembaruan tersebut dimaksudkan antara lain untuk mewujudkan kerjasama yang efektif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan teroris sekaligus dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang LPS.
Ketua Dewan Komsioner LPS , C. Heru Budiargo menyampaikan bahwa kerjasama LPS dengan PPATK diharapkan dapat mengurangi potensi fraud di industri keuangan khususnya perbankan, terutama yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta meningkatkan tingkat recovery melalui antara lain asset tracing.
Sedangkan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa sinergi kedua lembaga ini sudah berjalan dan akan terus ditingkatkan efektifitasnya. Sinergi tersebut juga diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan dari optimalisasi aset-aset bank yang ditangani LPS.
Sebagai catatan, nota kesepahaman ini mengatur kerjasama antara lain, dalam bentuk pertukaran informasi, bantuan ahli, pendidikan & pelatihan, kerjasama riset, dan sebagainya.(AZ)
