TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Enam BPR Dilikuidasi Selama Pandemi

Nurdian Akhmad
30 October 2020 | 07:23
rubrik: Business Info
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Bank 25 bps

foto: istimewa

Jakarta, TopBusiness – Selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020, terdapat enam BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.

Pernyataan itu mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang sebelumnya bahwa terdapat tujuh bank yang gagal selama masa pandemi Covid-19.

“Pada tahun 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada Bank Umum yang ditangani LPS,” kata dia Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron, dalam siaran persnya, Jumat (30/10/2020).

Dia mengatakan, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan.

“Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan,” jelas dia.

Sementara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mencatat hingga sejauh ini sudah ada sebanyak 6-7 bank yang mengalami gagal bayar. Di mana, bank-bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima 6-7 bank BPR yang harus kami tangani jadi dari situ walaupun ada yang gagal tapi ini masih dalam batas normal,” katanya dia.

Meski begitu, LPS akan terus mewaspadai dan mempersiapkan diri jika nantinya memang ada bank yang gagal kembali. Namun, dia menekankan tren kondisi hingga saat ini belum berubah dari kondisi tahun lalu.

BACA JUGA:   Lewat “LPS Peduli Bakti Bagi Negeri”, LPS Perkuat Peran Sosial

“Boleh saya tekankan di sini ternnya belum berubah dari tahun lalu. Jadi tekanan di sistem finasial meningkat tapi belum ke level yang terlalu membahayakan atau tidak dapat dikendlaikan,” tegas Purbaya.

Secara umum, dia mengungkapkan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) di seluruh bank sudah mulai kembali membaik, khususnya di bank-bank kecil atau Bank Umum Klasifikasi Usaha I (BUKU I) yang modal intinya kurang dari Rp1 triliun.

“Sehingga saat sekarang Bank BUKU I pun keadaanya dari sisi DPK sudah sedikit baik dari keadaan awal tahun, artinya dampak negatif dari tekanan likuiditas mereka maupun DPK mereka karena COVID-19 boleh dibilang sudah hilang,” tuturnya.

Tags: bprlps
Previous Post

Lewat MPPI, Global Wakaf-ACT Berdayakan 1.500 Petani

Next Post

BRI Dorong Literasi Keuangan Lewat Sekolah Pasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR