TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Recapital

Nurdian Akhmad
2 November 2020 | 10:42
rubrik: Business Info
OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Recapital

Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha asuransi umum Recapital, karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital yang diketahui milik Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani dan pengusaha Sandiaga Uno, itu dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020.

Dikutip dari laman resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). 

“Sanksi PKU (sebelumnya) dikenakan kepada PT Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).

Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan, PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta. Gedung tersebut merupakan kantor pusat Recapital Group, perusahaan yang didirikan dan dipimpin Rosan P. Roeslani yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

Sejak OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, OJK juga melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.

Sejalan dengan itu, perusahaan asuransi umum itu juga diwajibkan untuk:

a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Recapital;

b. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;

c. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi; dan

BACA JUGA:   Semburan Lumpur Panas di Geothermal Sorik Marapi: Janji Palsu Energi Hijau

d. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tulis OJK.

Tags: asuransi RecapitalKetua Umum Kadinojk
Previous Post

Bendungan Tapin Rampung dan Mulai Diisi untuk Tingkatkan Produksi Pangan di Kalsel

Next Post

Peringatan HKD 2020, Infrastruktur PUPR untuk Mendukung Terwujudnya Kota Layak Huni dan Berkelanjutan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR