Jakarta, TopBusiness – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha asuransi umum Recapital, karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas. Pencabutan izin usaha PT Asuransi Recapital yang diketahui milik Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani dan pengusaha Sandiaga Uno, itu dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.05/2020.
Dikutip dari laman resmi OJK, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
“Sanksi PKU (sebelumnya) dikenakan kepada PT Asuransi Recapital karena pelanggaran atas ketentuan tingkat solvabilitas minimum,” tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2020).
Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan, PT Asuransi Recapital yang beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta. Gedung tersebut merupakan kantor pusat Recapital Group, perusahaan yang didirikan dan dipimpin Rosan P. Roeslani yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
Sejak OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Recapital, OJK juga melarang pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Recapital.
Sejalan dengan itu, perusahaan asuransi umum itu juga diwajibkan untuk:
a. Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Recapital;
b. Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha;
c. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Recapital serta membentuk tim likuidasi; dan
d. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah dibentuknya tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Recapital wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tulis OJK.
