TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Modal Induk Konglomerasi Keuangan Harus Di atas Aturan

Nurdian Akhmad
29 June 2015 | 19:42
rubrik: Business Info

1 ojk

 

Jakarta-Thebusinessnews. Otoritas Jasa keuangan (OJK )akan mengatur permodakan induk  Usaha konglomerasi keuangan. Besar kemungkinan modal induk sebuah konglomerasi diatas  ketentuan industrinya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad  Menyatakan pihanya akan mengatur modal induk konglomerasi namum tidak ada batasa minimumnya. “ Namum disesuaikan dengan aturan sektoral misalnya jika Induknya Bank maka harus mengikuti ketentuan perbankan begitu juga asuransi dan pasar modal,” terang Hadad, di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Namum di harapkan modal yang dimiiliki induk tersebut harus cukup mengakomodasi risiko risiko yang akan terjadi pada anak usahanya. “ misalnya perbankan harus memiliki CAR 8 persen nah jika dia menjadi induk usaha sebuah konglomerasi keuangan maka modal tersebut harus diatas 8 persen tergantung risiko yang ada di anak usahanya. “ ungkap dia

Ia menambahkan, itu merupakan bagian dari mitigasi risiko konglomerasi keuangan agar dapat  merespon resiko di tengah tengah  gejolak perekonomian.Sepert diketahui OJK telah menentukan 50 induk usaha konglomerasi keuangan.

50 Konglomerasi Keuangan itu terdiri dari 229 LJK dengan rincian 35 entitas utama dari sector perbankan, 1 entitas utama dari sector pasar modal, 13 entitas utama dari sektor IKNB dan 1 LJK khusus.Total aset 50 grup Konglomerasi Keuangan itu sebesar Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total asset industry jasa keuangan Indonesia sebesar Rp7.289 triliun.(AZ)

 

BACA JUGA:   Jasa Marga: Pembangunan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Capai 93,06%
Previous Post

Pemegang Rekening KSEI Akan Wajib Gunakan Rupiah.

Next Post

BPS : Inflasi Juni 2015 0,54 persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR