Jakarta, TopBusiness—Perkembangan teknologi mendorong sektor keuangan dan perbankan untuk melakukan transformasi digital dalam memenuhi kebutuhan nasabah. Sebagai bank yang senantiasa berkomitmen untuk menghadirkan solusi dan inovasi perbankan, pada awal November 2020, Bank DBS Indonesia menjadi bank pertama di Indonesia yang meluncurkan sistem pelacakan daring cross-border untuk transaksi masuk bagi nasabah korporasi.
“Layanan ini merupakan pelengkap dari sistem pelacakan untuk transaksi keluar yang diluncurkan tahun 2018 silam guna memberikan kenyamanan digital kepada nasabah korporasi Bank DBS Indonesia,” kata Executive Director, Head of Global Transaction Services, PT Bank DBS Indonesia, Iwan Rusli, hari ini di Jakarta.
DBS Incoming SWIFT GPI (Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication, Global Payment Innovation) merupakan layanan pelacakan online DBS yang didukung oleh SWIFT, di mana GPI akan membantu memberikan informasi terkini mengenai status transaksi keluar dan masuk secara real time, tanpa biaya tambahan.
Layanan DBS Incoming SWIFT GPI memastikan bahwa penerimaan transaksi dari luar negeri untuk memenuhi kebutuhan nasabah dapat dilakukan secara cepat, terlacak, dan transparan. “Dengan kemampuan digital dari GPI, nasabah korporasi dapat melacak dan memegang lebih banyak kendali atas seluruh aliran pembayaran mereka secara real time.”
Perkembangan teknologi dan mengantisipasi peningkatan kebutuhan nasabah mendorong Bank DBS Indonesia untuk terus melakukan inovasi digitalnya guna menghadapi kompleksitas dan tantangan masa kini. Sebelumnya, nasabah harus melewati proses manual dan membutuhkan waktu untuk mendapatkan status terkini dari transaksi Incoming Telegraphic Transfer.
“Oleh karena itu, DBS Incoming SWIFT GPI akan mempermudah dan mempercepat proses tersebut dengan memungkinkan nasabah untuk melacak transaksi secara real-time, transparan dan informatif melalui layanan internet banking kami, DBS IDEAL, di mana pun dan kapan pun mereka berada,” ujar Iwan Rusli.
Sebelumnya, pelacakannya cross-border-nya dilakukannya secara manual dan dengan biayanya yang tinggi serta memakan waktunya. Dalam proses tersebut, korporasi mengandalkan salinan pesan SWIFT dari pengirim sebagai bukti bahwa dana mereka telah diproses oleh bank.
Sumber Foto: Istimewa
