Jakarta, TopBusiness – PT PP Presisi Tbk (PPRE) meraih kontrak baru senilai Rp 2,3 triliun hingga November 2020. Kontrak baru tersebut berasal dari berbagai sektor infrastruktur jalan hingga pembangunan jalan hingga bendungan.
Sekretaris perusahaan PP Presisi Adelia Auliyanti mengatakan, raihan kontrak baru ini sudah melebihi target yang diincar sebelumnya yakni Rp 2,2 triliun. Secara rinci, kontrak tersebut berasal dari pengerjaan Bendungan Tamblang Buleleng, Bali, pabrik Semen Kobexindo di Sangatta, Kalimantan Timur, kemudian Jalan Akses Kertajati, Jawa Barat serta Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah.
“Perolehan ini akan melengkapi beberapa kontrak yang telah kami peroleh sebelumnya pada proyek-proyek strategis nasional,” ujar Adelia dalam keterangan resmi, Kamis (3/12/2020).
Proyek strategis nasional yang dimaksud, seperti pengerjaan Bendungan Way Apu, Jalan Trans Selatan Jawa Lot 6 & 7, Jalan Tol Semarang-Demak. Kemudian Jalan Tol Simpang Indralaya-Muara Enim lalu Proyek Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, PLTU Timor, Nusa Tenggara Timur dan Jalan Tol Probowangi, Jawa Timur.
Pencapaian PP Presisi tersebut diiringi oleh strategi Quick Win yang perseroan susun demi meningkatkan kinerja Perseroan di masa pandemi, yaitu perluasan pada market eksternal baik pada proyek swasta maupun pemerintah. Di sisi lain, PP Presisi juga mulai memperluas pengembangan di bidang jasa pertambangan dengan dimulainya pekerjaan tambang batubara di Kalimantan Timur yang dilakukan oleh entitas anak (LMA).
Diversifikasi bisnis ini sejalan dengan niat perseroan yang mengincar Recurring Income dari sektor tersebut. “Kami saat ini sedang dalam tahap melakukan feasibility study pada beberapa proyek jasa tambang mineral di Sulawesi maupun Kalimantan,” tutur dia.
Sementara itu, dari segi keuangan, emiten berkode saham PPRE tersebut mencatatkan pendapatan bersih sebanyak Rp 1,59 triliun sepanjang periode Januari hingga September 2020. Jumlah ini turun 28,38% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp 2,22 triliun. Sedangkan total total laba yang dapat diatribusikan kepada entitas pemilik turun 80,82% menjadi Rp 50,12 miliar dari sebelumnya meraup Rp 261,38 miliar.
