Jakarta, TopBusiness – PT Pemeringkat Efek Indonesia atau Pefindo menetapkan peringkat “idBBB-” terhadap rencana penerbitan Surat Utang Jangka Panjang milik Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perumnas – PRNS) Tahun 2020 sebesar Rp650 miliar. Surat utang ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Nantinya, hasil penerbitan surat utang tersebut akan digunakan untuk melakukan pembiayaan kembali Medium-Term Notes (MTN) perusahaan yang akan jatuh tempo pada November 2020 dan tambahan modal kerja.
Demikian seperti disampaikan dalam hasil riset analis Pefindo, Christyanto Wijaya dan Yogie Surya Perdana, yang diterima TopBusiness, di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Selain itu, Pefinso juga EFINDO juga menegaskan peringkat “idBBB-” untuk Perumnas, MTN II/2016, MTN III/2016, MTN IV/2016, MTN I/2017 Seri B, MTN III/2018, MTN I/2019, MTN III/2019, MTN IV/2019, MTN V/2019, MTN VI/2019, MTN VIII/2019, dan MTN IX/2019.
“Propsek atas peringkat Perusahaan kami pertahankan di “negatif” untuk mengantisipasi kinerja bisnis yang lebih lemah di tengah tingkat utang yang tinggi dan siklus operasi kas yang sangat panjang,” terang mereka.
Menurutnya, obligor dengan peringkat idBBB memiliki kemampuan yang memadai dibandingkan obligor Indonesia lainnya untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya. Walaupun demikian, kemampuan obligor lebih mungkin akan terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi.
Dan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.
Peringkat mencerminkan posisi Perusahaan yang memiliki kepentingan strategis terhadap Pemerintah dalam menyediakan rumah segmen bawah dan proyek Perusahaan yang terdiversifikasi dengan baik.
“Namun, peringkat dibatasi oleh struktur permodalan Perusahaan yang sangat agresif serta posisi likuiditas yang sangat ketat, porsi pendapatan berulang yang kecil, dan sifat bisnis properti yang sensitif terhadap perubahan kondisi makro ekonomi,” ujarnya.
Peringkat dapat diturunkan apabila Perusahaan tidak dapat menurunkan siklus operasi kas secara signifikan serta tidak dapat memperbaiki profil bisnis yang ditandai oleh kinerja penjualan dan pengakuan pendapatan yang lebih rendah dari perkiraan dalam jangka pendek hingga menengah.
“Namun, peringkat dapat direvisi menjadi ‘stabil’ apabila perusahaan secara signifikan memperbaiki kinerja bisnis dan keuangan secara berkelanjutan dan/atau perusahaan memperoleh dukungan yang lebih kuat dari Pemerintah,” bebernya.
Perumnas sendiri didirikan pada tahun 1974. Perusahaan ini merupakan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, yang bergerak di bidang pengembangan properti untuk segmen menengah ke bawah, termasuk rumah tapak dan rumah susun, rumah susun sewa, dan properti komersial.
Foto: Istimewa