
Pekerja membereskan rak display produk rokok di salah satu swalayan di Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan tarif cukai rokok naik 12,5% dan efektif per Februari tahun depan. Cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok bertambah adalah untuk menyelamatkan penerimaan negara di tahun depan.
Dalam APBN 2021 pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai lebih besar dari tahun ini. Dari total penerimaan cukai tahun depan tersebut, dari CHT ditargetkan sebesar Rp 173,78 triliun.

Tidak semua jenis rokok dinaikkan tarif cukainya. Hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) saja. Untuk kategori SKM cukainya naik 13,8% – 16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5% – 18,4%.
Foto – Foto : Rendy Muhammad Rizky



